Baca Juga: Asep Yudi Sudirja Dilantik jadi Anggota PAW DPRD Sumedang
Adapun ancaman terhadap peracik miras di Kota Tasikmalaya tersebut,
Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota menjeratnya dengan pasal berlapis yakni Pasal 197 UU Nomor 36 tentang Kesehatan dan Pasal 204 ayat 1 KUHP. “Ancamannya 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar,” tuturnya.
Selain menggelandang kedua tersangka, polisi juga menyita uang senilai Rp 3,7 juta hasil penjualan miras oplosan, beberapa bahan seperti sirup, esen, alkohol sintetis, 95 botol isi miras oplosan dam 33 botol kosong. “Bahan-bahan untuk pengoplosan miras dia beli secara online," ujarnya.
Zainal juga menekankan selama ini miras menjadi pemicu gangguan kamtibmas. Terlebih lagi oplosan yang sudah beberapa kali menjatuhkan korban jiwa. “Bisa merusak kesehatan dan mengancam jiwa,” katanya.
Sementara itu, AS sendiri mengaku keahliannya meracik miras dia dapatkan dari tempat kerjanya. Ia mengaku sebelumnya pernah bekerja di sebuah klub malam di luar daerah. “Tahu dari tempat kerja,” katanya.
Lanjut AS, dirinya yang berasal dari luar daerah datang ke Tasikmalaya sekitar enam bulan lalu setelah berhenti dari tempat kerjanya. Ia pun mempraktikkan kemampuannya di kota santri ini dengan menjadi peracik miras untuk mencari uang. “Pas saya datang ke Tasik saya langsung bikin,” ujarnya.***