Pengoplos Miras di Kota Tasikmalaya AS Tak Sekadar Tipiring! Ancamannya Dibui 15 Tahun dan Denda Rp 1,5 Miliar

- 8 Juni 2023, 22:11 WIB
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Sy Zainal Abidin SIk didampingi Wakapolres Kompol Doni Erwanto dan Kasat Narkoba AKP Ikhwan menunjukkan barang bukti miras oplosan dalam kegiatan rilis yang digelar di Mapolresta Tasikmalaya Kota, Kamis 8 Juni 2023.*/kabar-priangan.com/istimewa 
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Sy Zainal Abidin SIk didampingi Wakapolres Kompol Doni Erwanto dan Kasat Narkoba AKP Ikhwan menunjukkan barang bukti miras oplosan dalam kegiatan rilis yang digelar di Mapolresta Tasikmalaya Kota, Kamis 8 Juni 2023.*/kabar-priangan.com/istimewa  /

KABAR PRIANGAN - AS (42), seorang pria peracik minuman keras (miras)
di Kota Tasikmalaya diancam
hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 1,5 Miliar. Hal tersebut disampaikan Kapolres Tasikmalaya AKBP Sy Zainal Abidin SIK pada pers rilis yang digelar di halaman Mako Polres Tasikmalaya Kota, Kamis 8 Juni 2023.

Selain AS, turut ditangkap pula
RG yang juga terlibat kasus peracikan miras di Tasikmalaya. Ia bertugas sebagai penjual atau tenaga pemasaran.

Dalam rilis tersebut, Kapolres Zainal yang didampingi Wakapolres Kompol Doni Erwanto dan Kasat Narkoba AKP Ikhwan mengatakan, kasus tersebut terungkap berdasarkan adanya laporan masyarakat tentang adanya praktik pengoplosan miras pada Senin 5 Juni 2023 di wilayah Mangkubumi.

Baca Juga: Festival Apresiasi Drama Bakal Digelar di Unsil Tasikmalaya Dua hari Berturut-turut, Catat Tanggalnya!

"Berdasarkan laporan tersebut kami langsung menurunkan tim Sat Samapta Polres Tasikmalaya Kota untuk melakukan penggerebekan dan hasilnya ditemukan 95 botol berisi miras oplosan dam 33 botol kosong. Selanjutnya hasil temuan tersebut dilimpahkan ke Sat Nakorba untuk ditindaklanjuti," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan,
miras yang mereka miliki terbukti merupakan hasil oplosan. 
Tersangka sudah melakukan aktivitas pengoplosan miras sejak enam bulan lalu. "Hal itu diperkuat juga oleh temuan aparat di lokasi beberapa bahan dan barang yang biasa digunakan pelaku peracik miras di Tasikmalaya," ujarnya.

Terhadap kasus tersebut, lanjut Kapolres, pihaknya tidak sekadar menindak dengan tindak pidana ringan (tipiring). Pasalnya hasil gelar perkara, terbukti aksi pelaku sudah masuk pelanggaran pidana. “Maka dari itu sejak 6 Juni lalu statusnya kami naikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ucap Zainal.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x