Kadinkes Garut: Masyarakat tak Mampu Bisa Pakai Ambulans Gratis

- 13 Juni 2023, 18:50 WIB
Garut.Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Garut, dr. Leli Yuliani M.M menyampaikan masyarakat miskin yang tak mampu untuk bayar ambulance di Puskesmas bisa gratis.
Garut.Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Garut, dr. Leli Yuliani M.M menyampaikan masyarakat miskin yang tak mampu untuk bayar ambulance di Puskesmas bisa gratis. /kabar-priangan.com/Dindin Herdiana /

KABAR PRIANGAN - Bagi masyarakat miskin yang tak mampu untuk bayar ambulans di Puskesmas bisa gratis. Dan itu bisa dilakukan asalkan masyarakatnya benar-benat tercatat sebagai warga tak mampu. 

Tetapi yang menjadi permasalahan selama ini yakni adanya masyarakat miskin yang dibuat-buat, seperti membuat surat keterangan tidak mampu atau SKTM dengan mudah.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Garut, dr. Leli Yuliani M.M usai mengikuti kegiatan siraman rohani di Mesjid At Taufik di lingkungan Setda Pemkab Garut, baru-baru ini.

Baca Juga: Oknum Komite Sekolah di Garut Lakukan Pungli saat PPDB, Berdalih untuk Uang Pelicin

"Pakai ambulans kalau untuk masyarakat miskin ada yang gratis. Dan itu bisa dilakukan asal benar saja tak mampu," ucapnya.

Menurut Leli, memang ada juga masyarakat yang benar-benar miskin, dan itu yang memang harus dibantu. "Makanya kita sudah punya data di setiap Puskesmas itu, data penduduk yang masuk desil 1 desil 2 desil 3. Nah kalau diluar itu sebetulnya kan mampu," ujar Kadinkes.

Dia menegaskan, pihaknya sudah sampaikan ke semua Puskesmas bahwa untuk masyarakat miskin bisa mendapatkan pelayanan menggunakan ambulans gratis.

Baca Juga: Ratusan Hektare Lahan di Garut Selatan akan Ditanami Jagung R7

"Kita sudah sampaikan ke Puskesmas bahwa untuk masyarakat miskin terutama yang ada datanya yang sesuai data dari Dinsos, terutama yang desil 1 itu memang bisa mendapatkan pelayanan gratis," ujarnya.

Leli menjelaskan, bahwa tarif ambulans yang digunakan di setiap Puskesmas ada Peraturan Bupati nya atau Perbupnya. Artinya tidak sewenang-wenang, tetapi berdasarkan jarak tempuh.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x