Ayah Cabuli Anak Kandung Hingga Melahirkan, Awalnya Tak Terima Korban Punya Pacar

- 17 Juni 2023, 14:57 WIB
Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi pencabulan. /pixabay/

AKBP Tony Prasetyo Yughangkoro menjelaskan jika tersangka DK diancam Undang-Undang Perlindungan Anak di Bawah Umur dengan ancaman berat.

“Untuk tersangka, kami sangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Andak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” ungkapnya.

Baca Juga: Sebelum King The Land, Ini 5 Drakor yang Pernah Dibintangi Junho 2PM

Maraknya kasus pelecehan seksual pada anak, bahkan oleh orang paling dekat yang seharusnya memberikan perlindungan, membuat banyak masyarakat bertanya-tanya apa sebab yang melandasi hal tersebut.

Ternyata ada banyak faktor yang bisa menjadi penyebabnya, dimulai dari faktor ekonomi yang lemah hingga spritiual dari lingkup keluarga.

Hal tersebut tentu sangat miris, mengingat data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menunjukkan jika ada 21.241 anak yang telah menjadi korban kekerasan di dalam negeri pada tahun 2022.

Baca Juga: Sinopsis Drakor See You In 19th Life yang Tayang Perdana Pada Hari Ini

Kekerasan yang dimaksud tak hanya berupa kekerasan fisik, namun juga psikis, seksual, penelantaran, perdagangan orang, hingga eksploitasi.***

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah