KABAR PRIANGAN - Akhir-akhir ini, partai-partai politik gencar mencari kawan untuk membentuk koalisi. Masing-masing mulai menyusun strategi untuk memenangkan Pemilu 2024.
Untuk mempersiapkannya Komisi Pemilihan Umum Republik indonesia (KPU RI) mulai menjaring SDM yang akan bekerja menangani berbagai hal mengenai pemilu 2024. Bukan hanya di pusat, tapi juga untuk daerah.
KPU RI membuka pendaftaran calon anggotanya di tiap provinsi, termasuk Jawa Barat. Pendaftaran ini dibuka di 16 Kota/Kabupaten.
Syarat-syarat calon anggota KPU
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan KPU RI, pendaftaran bakal calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Untuk membantu kinerja KPU mengurusi ihwal Pemilu 2024, pendaftaran calon Anggota KPU resmi dibuka.