Nota Pembelaan 4 Terdakwa Disampaikan, Pengacara: Tuntutan Jaksa Dinilai tidak Tepat

- 5 Juli 2023, 09:11 WIB
Penasehat Hukum terdakwa Richard Kangae Keytimu usai sidang pembacaan pledoi  di PN Tipikor Bandung.
Penasehat Hukum terdakwa Richard Kangae Keytimu usai sidang pembacaan pledoi di PN Tipikor Bandung. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Empat orang terdakwa dugaan korupsi peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi pada Dinas PUPR Kabupaten Sumedang telah dijatuhi tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keempat terdakwa masing-masing Deni Rifdriana, mantan Kadis PUPR, dituntut 5 tahun, Budi Rahayu, dituntut 3 tahun, Hari Bagja, 3 tahun dan H. Usep Saefudin sebagai pelaksana kegiatan dituntut 5 tahun dengan uang pengganti yang berbeda-beda.

Dalam tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat para terdakwa dengan Undang-Undang No.18 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi pasal 3.

Baca Juga: Pemkab Sumedang Jajaki Penerapan Docquity untuk Kemudahan Informasi Medis

Penasehat Hukum Richard Kangae Keytimu SH., mengatakan, bahwa persidangan agenda nota pembelaan, dari tim penasehat hukum dan ada nota pembelaan dari pribadi dari terdakwa (Usep Saefudin). 

"Pada dasarnya, produk atau pledoi dari kita berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah dijalani sejak lama, untuk produk pledoi hari ini adalah bentuk kepercayaan diri kita dalam menjalani fakta persidangan," ucapnya usai sidang pembacaan pledoi di PN Tipikor Bandung, Selasa 4 Juli 2023.

Ia menambahkan, pihaknya tidak muluk-muluk meminta kliennya dibebaskan, karena dalam pemberitaan JPU dalam tuntutan primer tidak terbukti, akhirnya tuntutan ke dakwaan subsider.

Baca Juga: Tak Hanya Rumah Sakit, di Jatigede Sumedang Bakal Dibangun Sentra Kuliner Ikan

"Disitulah perjuangan kita, pada dasarnya, ya bismillah, karena semua berdasarkan bukti pemeriksaan para saksi dan di perkuat dengan keterangan saksi ahli," tambahnya. 

Terkait tuntutan 5 tahun, kata Richard, terlalu berat, tapi pada dasarnya yang dibebankan itu adalah kerugian negara dan kerugian keuangan negara. 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x