KABAR PRIANGAN - Sidang kasus dugaan korupsi peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi Sumedang tahun 2019 kembali digelar di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Rabu, 17 Mei 2023.
Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumedang menghadirkan dua orang saksi, yaitu Heru Heryanto sebagai pemilik perusahaan PT MMS dan Bery Riyadi, selaku pengusul awal bantuan propinsi untuk kegiatan pekerjaan salah satunya peningkatan jalan Keboncau -Kudangwangi.
Majelis hakim yang diketuai oleh Eman Sulaeman membuka sidang pada pukul 14.15 WIB. Ketua Majelis hakim membacakan biodata para saksi.
Baca Juga: DPKP Sumedang Fokus Kembangkan Tiga Varietas Tembakau
Setelah disumpah, hakim mengingatkan para saksi untuk memberikan keterangan yang sebenarnya, sebab jika memberikan kesaksian palsu ancaman hukuman dalam Tipikor maksimal 12 tahun penjara.
Tiba giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili oleh Kepala Sub Seksi Penuntutan Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Kejari Sumedang Anggiat Sautma menanyakan kepada saksi Heru Heryanto latar belakang perusahaan miliknya disewakan kepada terdakwa H.Usep Saefudin
Diterangkan Heru bahwa dirinya kenal dengan terdakwa Usep dari temannya bernama Erlan, menurutnya Erlan dikenal olehnya pada saat sama-sama di dalam satu proyek, sedangkan Heru kenal dengan H.Usep Saefudin itu diperkenalkan oleh Erlan dan mengaku kenal sebelum tender proyek peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi itu saja.
Baca Juga: Sumedang Masuk Sebagai Kabupaten Kota Kreatif di Jawa Barat
Namun saat JPU menanyakan perihal posisi Erlan di PT MMS, Heru menjawab bahwa Erlan adalah sebagai Komisaris di perusahaannya itu.
Pada intinya, Heru bersikukuh bahwa PT Makmur Mandiri Sawargi (MMS) miliknya itu dipinjamkan atau disewakan kepada H.Usep Saefudin. Sedangkan uang sebesar Rp90 juta rupiah yang diterima olehnya adalah berdasarkan pada persentase pinjam bendera.