Nota Pembelaan 4 Terdakwa Disampaikan, Pengacara: Tuntutan Jaksa Dinilai tidak Tepat

- 5 Juli 2023, 09:11 WIB
Penasehat Hukum terdakwa Richard Kangae Keytimu usai sidang pembacaan pledoi  di PN Tipikor Bandung.
Penasehat Hukum terdakwa Richard Kangae Keytimu usai sidang pembacaan pledoi di PN Tipikor Bandung. /kabar-priangan.com/DOK/

"Mohon dicerna kembali, beberapa saksi baik dari JPU ataupun saksi dari kita yang meringankan ataupun ahli sekalipun, membuktikan bahwa jalan tersebut sangat dinikmati oleh masyarakat, apakah jalan tersebut bisa kita kategorikan merugikan keuangan negara atau ekonomi negara kan tidak," tambahnya. 

Baca Juga: Satreskrim Polres Sumedang Ungkap Identitas Jasad Mengambang di Sungai Cipeles

Bahkan, lanjut ia, dalam sidang sebelumnya dihadirkan saksi ahli dari kliennya, termasuk saksi dari tokoh masyarakat disana. Apabila kalau jalan itu di bongkar apakah masyarakat menerima.

"Tentu mereka tidak menerima itu, mereka menikmati fasilitas yang sudah klien kita kerjakan," ujarnya. 

Meski demikian, kalau untuk keuangan negara dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Jabar berbentuk Tanggungan Ganti Rugi (TGR) sudah dibayarkan.

Baca Juga: Jasad Pria tak Dikenal Ditemukan Mengambang di Sungai Cipeles Sumedang

"Kalau JPU mengajukan reflik kita juga harus melek dan siap memberikan duplik," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x