"Mohon dicerna kembali, beberapa saksi baik dari JPU ataupun saksi dari kita yang meringankan ataupun ahli sekalipun, membuktikan bahwa jalan tersebut sangat dinikmati oleh masyarakat, apakah jalan tersebut bisa kita kategorikan merugikan keuangan negara atau ekonomi negara kan tidak," tambahnya.
Baca Juga: Satreskrim Polres Sumedang Ungkap Identitas Jasad Mengambang di Sungai Cipeles
Bahkan, lanjut ia, dalam sidang sebelumnya dihadirkan saksi ahli dari kliennya, termasuk saksi dari tokoh masyarakat disana. Apabila kalau jalan itu di bongkar apakah masyarakat menerima.
"Tentu mereka tidak menerima itu, mereka menikmati fasilitas yang sudah klien kita kerjakan," ujarnya.
Meski demikian, kalau untuk keuangan negara dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Jabar berbentuk Tanggungan Ganti Rugi (TGR) sudah dibayarkan.
Baca Juga: Jasad Pria tak Dikenal Ditemukan Mengambang di Sungai Cipeles Sumedang
"Kalau JPU mengajukan reflik kita juga harus melek dan siap memberikan duplik," tandasnya.***