Kasus Dugaan Korupsi PUPR Sumedang, Terdakwa Sempat Dimintai Uang Rp400 Juta oleh Orang Mengaku Wartawan

- 5 Juli 2023, 14:44 WIB
Suasana sidang lanjutan dugaan korupsi peningkatan jalan di Sumedang yang digelar di PN Tipikor Bandung.
Suasana sidang lanjutan dugaan korupsi peningkatan jalan di Sumedang yang digelar di PN Tipikor Bandung. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi peningkatan Jalan Keboncau Kudangwangi pada Dinas PUPR Kabupaten Sumedang digelar di PN Tipikor Bandung, Selasa 4 Juli 2023 Kemarin. Sebanyak empat orang tedakwa dihadirkan dalam agenda pembelaan pribadi atau pledoi.

Keempat terdakwa diantaranya, Deni Rifdriana, Budi Rahayu, Hari Bagja dan Usep Saefudin.

Penyampaian pembelaan pribadi pertama kali dilakukan penasihat Usep Saepudin. Ia menyampaikan beberapa poin kepada Hakim Ketua, Eman Sulaeman yang dianggapnya janggal.

Baca Juga: Indahnya Tempat Wisata Masjid Al Kamil dan Menara Kujang Sapasang di Sumedang, Layaknya di Swiss

Pertama, Usep menyampaikan kepada hakim soal pernah dimintai uang sebesar Rp400 juta oleh seseorang yang melaporkan kasus tersebut ke Kejari Sumedang.

Uang tersebut, kata Usep, dalihnya untuk untuk biaya pencabutan laporan atau penangguhan perkara di Kejari Sumedang.

"Sesuai dalam berkas BAP Kejari Sumedang, diketahui jika pelapor diketahui sebagai oknum wartawan Majalengka," ucapnya.

Baca Juga: Pemkab Sumedang Jajaki Penerapan Docquity untuk Kemudahan Informasi Medis

Pelapor, kata Usep, menyampaikan keinginannya kepada Kabid Bina Marga, Helmi Hasanudin.

"Kemudian, kabid menelpon saya dan menyampaikan terkait permintaan uang tersebut orang tersebut," ujarnya.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x