"Untuk itu mari kita bersama-sama untuk gempur rokok ilegal. Jangan membeli rokok ilegal, apabila menemukan atau mendapatkan informasi terkait rokok ilegal segera laporkan ke Satpol PP provinsi atau kabupaten dan kota," ujarnya.
Baca Juga: Sumedang Ternyata Telah Memiliki 14 BUMDes Maju
Ia menggambarkan pada tahun 2022 Satpol PP Provinsi Jabar telah melaksanakan operasi bersama di 25 kabupaten/kota, 8 Kecamatan.
Hasilnya dari 180 titik lokasi operasi ditemukan sebanyak 85 merek (73 merek polos, 2 merek pita cukai bekas, 5 merek salah peruntukan dan 5 merek salah personalisasi) dengan total 439.104 batang BKCHT ilegal.
"Nah rencana kegiatan tahun 2023,pada prinsipnya dilaksanakan hampir sama karena masih mengacu kepada PMK 215/PMK.07/2021 dan SE Direktorat Bea dan Cukai Nomor 03 dan 04 Tahun 2022," katanya.
Ia mengajak semua pihak masyarakat Jawa Barat mau bersama-sama untuk gempur rokok ilegal.
"Rokok itu pilihan silahkan tentukan, cukai itu kewajiban silahkan tunaikan," ucapnya.***