Satpol PP Jabar Serukan Gempur Rokok Ilegal di Sumedang

- 6 Juli 2023, 14:09 WIB
Satpol PP Jabar melakukan sosialisasi terkait masih maraknya peredaran rokok ilegal di Wado Kabupaten Sumedang.
Satpol PP Jabar melakukan sosialisasi terkait masih maraknya peredaran rokok ilegal di Wado Kabupaten Sumedang. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat, intensifkan sosialisasi dan edukasi terkait masih maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Barat.

Kali ini, sosialisasi dilaksanakan oleh Satpol PP Jabar bekerja sama dengan Direktorat Bea dan Cukai di Radio Trimekar yang berlokasi di depan Pasar Wado, Kabupaten Sumedang.

Sekretaris Satpol PP Jabar Drs. H. Jejen Hendra Permana, M.Si menyampaikan, secara atributif hanya Satpol PP yang diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan, menindak warga dan masyarakat aparatur atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan atau Perkada. 

Baca Juga: Sumedang Timur Jadi Sasaran Peredaran Rokok Ilegal, Deni Ingatkan Konsumen Bisa Dijerat 8 Tahun Penjara

Untuk itu, kata dia, maka dalam melaksanakan kegiatan penegakan hukum DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil tembakau) dilaksanakan oleh Satpol PP bekerja sama dengan Direktorat Bea dan Cukai.

Jejen menyebut, di tahun 2023 disinyalir masih banyak masyarakat yang mengkonsumsi rokok ilegal.

Dari hasil operasi razia yang dilakukan di daerah perbatasan-perbatasan kabupaten atau kota, didapat kemudian disita sekitar 439.000 lebih rokok ilegal dengan cukai palsu.

Baca Juga: Permudah Informasi Pertanian, DPKP Sumedang Luncurkan Siperkasa

"Untuk memberantas BKC (barang kena cukai) ilegal bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, namun perlu keterlibatan dari semua stakeholder. Antara lain, akademisi, business, community, government dan media," tuturnya.

Kata dia, menyosialisasikan ketentuan tentang barang kena cukai ilegal, tak lain dalam rangka meningkatkan pendapatan negara guna melaksanakan pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mengurangi resiko penyakit atau kematian akibat rokok ilegal.

"Untuk itu mari kita bersama-sama untuk gempur rokok ilegal. Jangan membeli rokok ilegal, apabila menemukan atau mendapatkan informasi terkait rokok ilegal segera laporkan ke Satpol PP provinsi atau kabupaten dan kota," ujarnya.

Baca Juga: Sumedang Ternyata Telah Memiliki 14 BUMDes Maju

Ia menggambarkan pada tahun 2022 Satpol PP Provinsi Jabar telah melaksanakan operasi bersama di 25 kabupaten/kota, 8 Kecamatan.

Hasilnya dari 180 titik lokasi operasi ditemukan sebanyak 85 merek (73 merek polos, 2 merek pita cukai bekas, 5 merek salah peruntukan dan 5 merek salah personalisasi) dengan total 439.104 batang BKCHT ilegal.

"Nah rencana kegiatan tahun 2023,pada prinsipnya dilaksanakan hampir sama karena masih mengacu kepada PMK 215/PMK.07/2021 dan SE Direktorat Bea dan Cukai Nomor 03 dan 04 Tahun 2022," katanya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi PUPR Sumedang, Terdakwa Sempat Dimintai Uang Rp400 Juta oleh Orang Mengaku Wartawan

Ia mengajak semua pihak masyarakat Jawa Barat mau bersama-sama untuk gempur rokok ilegal.

"Rokok itu pilihan silahkan tentukan, cukai itu kewajiban silahkan tunaikan," ucapnya.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah