Felly menyatakan, terkait hal ini, DP3A, aparat kewilayahan, Kemenag, dan stakeholder lainnya secara pentahelix bekerja sama untuk terus menerus mengedukasi masyarakat.
Salah satu pihak yang terlibat di antaranya Puspaga yang diketuai Umi Oded. Puspaga ini membantu DP3A Kota Bandung untuk memberi konseling dan edukasi baik kepada pelaku anak maupun kepada keluarganya.
Felly juga mengingatkan bahwa pendidikan seks sangat penting dan jangan dianggap tabu.
"Dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Perkawinan Anak, Kepala Kemenag menjelaskan dari 76 dispensasi, 10 permohonan tidak dikabulkan. Sedangkan sisanya diberikan izin karena alasannya sudah mengandung. Mudah-mudahan tidak ada penambahan lagi," paparnya.
Ia menambahkan, 10 dispensasi ini tidak dikabulkan karena setelah diedukasi, mereka mengundurkan diri untuk menikah. Biasanya ini terjadi karena orang tua yang khawatir jika pergaulan anaknya semakin jauh.
"Daripada kebablasan, jadi mending dinikahkan saja. Padahal sebenarnya masih bisa diedukasi mengenai dampak jika menikah terlalu dini. Salah satunya bayi yang dilahirkan nanti bisa mengalami stunting. Bahkan, kehamilan di waktu sangat muda bisa berisiko ibunya meninggal," ujarnya.***