KH Tetep Abdulatip: Pemerintah Daerah yang Berpihak Kepada UMKM Akan Dapat Insentif dari Pemprov

- 22 Juli 2023, 09:25 WIB
Ketua Komisi IV DPRD Jabar, KH Tetep Abdulatip saat menyosialisasikan Perda No 15 tahun 2017 kepada masyarakat di Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu, 7 Juli 2023.*
Ketua Komisi IV DPRD Jabar, KH Tetep Abdulatip saat menyosialisasikan Perda No 15 tahun 2017 kepada masyarakat di Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu, 7 Juli 2023.* /Dokumen pribadi/

KABAR TASIKMALAYA - Ketua Komisi IV DPRD Jawa Barat, KH. Tetep Abdulatip secara maraton menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No 15 tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.

Politisi dari PKS ini menyosialisasikan Perda No 15 tahun 2017 kepada sejumlah pelaku UMKM dan calon pelaku UMKM serta masyarakat umum di Gedung Serba Guna Al Wustho, Kampung Bantar, Desa Cisaruni, Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya, Jumat, 7 Juli 2023.

Menurut KH. Tetep, sosialisasi perda ini perlu terus digencarkan kepada masyarakat agar masyarakat menjadi paham tentang peraturan-peraturan daerah yang mengatur segala sendi-sendi kehidupan masyarakat.

Baca Juga: Harga Telur Melambung Tinggi, Ini Kata Ketua Komisi IV DPRD Jabar. Tetep: Negara Punya Utang Kepada Oligarki

“Dalam Perda ini diatur bagaimana peran pemerintah dalam mendorong pelaku-pelaku usaha ekonomi kreatif agar usahanya berkembang,” katanya.

Dia menjelaskan bahwa tugas pemerintah itu, salah satunya menyejahterakan masyarakatnya.

“Nah, salah satu upaya untuk menyejahterakan masyarakat, maka caranya dengan mendorong para pelaku usaha ekonomi kreatif agar usahanya maju dan berkembang,” kata dia.

Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain PSM Makassar vs Persib Bandung di BRI Liga 1, Lengkap dengan Head to Head Kedua Tim

Dalam Perda ini, kata dia, diatur bagaimana usaha pemerintah untuk meningkatkan usaha para pelaku UMKM, mulai dari masalah permodalannya, membangun jejaring, upaya-upaya pemasaran, hingga peningkatan kualitas SDM pelaku usaha ekonomi kreatif.

“Jadi dalam perda ini, tak hanya mengatur tentang perlindungan usaha bagi para pelaku usaha ekonomi kreatif, juga mengatur segala keperluan para pelaku usaha dari hulu sampai ke hilir,” kata dia.

Bahkan menurut KH Tetep, dalam Perda ini pun diatur pula tentang insentif yang akan diberikan oleh pemerintah provinsi jawa barat kepada para pelaku UMKM.

Baca Juga: Keunikan Masjid Al Kamil, Tempat Wisata Religi Berdiri di Area Strategis Hasil Rancangan Ridwan Kamil  

“Tak hanya itu, insentif pun diberikan kepada pemerintah daerah kota dan kabupaten yang mendukung program-program pengembangan ekonomi kreatif,” katanya.

Jadi, kata dia, bagi Pemerintah Kota atau Kabupaten yang sudah memperlihatkan bukti keberpihakannya kepada UMKM, akan diberikan pula insentif oleh pemerintah provinsi.

Sementara insentif bagi para pelaku usaha ekonomi kreatif dapat diberikan dalam bentuk hibah atau penghargaan.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Sabtu 22 Juli 2023: Saksikan Bajaj Bajuri The Movie, Imperfect dan Mahligai Untuk Cinta

KH Tetep melanjutkan, pemerintah sangat berkepentingan untuk mendorong para pelaku usaha ini agar usahanya maju dan berkembang.

“Karena efek yang dihasilkan dengan berkembangnya usaha para pelaku UMKM ini sangat besar dan luar biasa. Akan terjadi efek domino yang sangat luar biasa,” katanya.

Salah satunya, kata dia, kesejahteraan meningkat, daya beli meningkat, dapat mengurangi angka pengangguran, bahkan berdampak langsung pada Pendapatan Asli Daerah.

Baca Juga: PSM Makassar Vs Persib Bandung, Ujian Pertama Yaya Sunarya Selepas Ditinggal Luis Milla

“Jadi, pemerintah pun sangat berkepentingan dalam mendorong pelaku UMKM ini meningkat usahanya, termasuk mendorong mereka yang belum usaha menjadi pengusaha,” katanya.

Output dari diterbitkannya Perda No 15 tahun 2017 ini, kata dia, yaitu meningkatnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Jawa Barat.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x