Gara-gara Gadaikan Sepeda Motor, Suami di Garut Dilaporkan Sang Isteri

- 9 Agustus 2023, 19:45 WIB
NTH (29), diamankan polisi setelah dilaporkan isterinya sendiri gara-gara menggelapkan sepeda motor milik sang isteri.
NTH (29), diamankan polisi setelah dilaporkan isterinya sendiri gara-gara menggelapkan sepeda motor milik sang isteri. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Sial benar nasib yang dialami NTH (29). Pria warga Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau tersebut, kini harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan oleh isterinya sendiri.

NTH pun kini terpaksa harus rela mendekam di sel tahanan Mapolsek Cisurupan setelah diamankan polisi. Ia harus menjalani proses hukum akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya. 

"Kami telah mengamankan seorang pria berinisial NTH yang merupakan warga Rokan Hulu, Riau. Ia dilaporkan telah menggelapkan sebuah sepeda motor," ujar Kapolsek Cisurupan, AKP Iwan Soleh, Rabu, 9 Agustus 2023.

Baca Juga: Bupati Garut Instruksikan Pembangunan Jalan di Mekarbakti Bungbulang Dihentikan

Menurut Iwan, kasus yang menjerat NTH ini sendiri terbilang unik. NTH dilaporkan oleh isterinya sendiri yang juga menjadi korban, SN (24), warga Kampung Palalangon Lebak, Desa/Kecamatan Cisurupan, Garut.

Ditemani sejumlah saksi, imbuh Iwan, SN mendatangi kantor Mapolsek Cisurupan, Rabu, 9 Agustus 2023 pagi. Ia melaporkan NTH yang tak lain suaminya sendiri karena telah menggelapkan sepeda motor miliknya. 

Disampaikan Iwan, dalam laporannya SN menyebutkan penggelapan sepeda motor miliknya itu berawal ketika suaminya minta izin terhadapnya untuk pergi bekerja ke Jakarta. Dengan alasan untuk memudahkan transportasi, NTH minta SN mau meminjamkan sepeda motornya. 

Baca Juga: Atlet NPCI Garut Masuk Pelatda Jabar Hadapi Peparnas Aceh-Sumut 2024

Karena percaya dengan apa yang diungkapkan suaminya saat itu, SN pun tanpa banyak pertimbangan langsung memberikan sepeda motornya. Singkat cerita, NTH pun pergi dengan membawa sepeda motor milik sang isteri. 

"Namun ternyata saat NTH kembali, ia tak membawa sepeda motornya. Korban pun telah berulangkali menanyakannya tapi tak pernah ada jawaban yang jelas dari NTH," katanya.

Korban pun ungkap Iwan, kemudian berupaya mencari informasi kaitan dengan keberadaan sepeda motor miliknya itu. Pada akhirnya diketahui jika suaminya telah menggadaikan sepeda motornya kepada temannya di daerah Mega Mendung, Bogor seharga Rp2,5 juta. 

Baca Juga: Kadisdik Garut Sebut Penting Peran Komite Sekolah untuk Mendukung Sejumlah Progam Pendidikan

Kesal dengan ulah sang suami, SN pun kemudian memutuskan untuk melaporkannya ke polisi. Dengan diantar saudara dan kerabatnya, ia pun mendatangi Mapolsek Cisurupan untuk melaporkan suaminya. 

Iwan menyampaikan, menindaklanjuti laporan SN, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya diketahui NTH berada di sekitar Kampung Palalangon, Desa Cisurupan sehingga petugas langsung melakukan pengejaran. 

"Pelaku berhasil kami amankan di daerah Palalangon pada Rabu siang, selang beberapa jam setelah kami menerima laporan. Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Cisurupan," ucap Iwan. 

Baca Juga: Polres Garut Gelar Sayembara Foto Knalpot Bising, Ini Syaratnya

Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu buah BPKB asli kendaraan R2 Honda Beat Street No.Pol: Z 4981 DAL warna hitam atas nama Muhammad Alsyah Wali. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x