Penadah Barang Curian di Garut Diciduk Korban dan Polisi

- 24 Agustus 2023, 19:45 WIB
Pelaku AR mendekam di sel tahanan Mapolsek Tarogong Kidul Polres Garut.
Pelaku AR mendekam di sel tahanan Mapolsek Tarogong Kidul Polres Garut. /kabar-priangan.com/DOK Polres Garut /

KABAR PRIANGAN - AR (24), kini hanya bisa meratapi nasibnya karena harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Tarogong Kidul Polres Garut. Ia ditangkap petugas kepolisian bekerjasama dengan warga korban pencurian karena menjadi penadah barang curian. 

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha didampingi Kapolsek Tarogong Kidul Kompol Alit Kadarusman, menyebutkan, penangkapan terhadap AR berawal dari adanya laporan masyarakat. Korban yang merupakan warga Kecamatan Bayongbong melaporkan telah kehilangan sepeda motor saat diparkir di kawasan Jalan RSUD dr Slamet yang masuk wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, Minggu, 20 Agustus 2023.

"Saat itu korban atas nama Ruli Hilman yang merupakan warga Kecamatan Bayongbong sedang membeli obat di salah satu apotek di kawasan Jalan RSUD dr Slamet sekitar pukul 21.15 WIB. Begitu kembali dari apotek, sepeda motor yang sebelumnya ia parkir di depan apotek ternyata sudah tidak ada," ujar Yonky, Kamis, 24 Agustus 2023.

Baca Juga: 28 Ribu Bendera Merah Putih Gratis telah Dibagikan Kepada Masyarakat Garut

Korban pun, tutur Yonky, saat itu sempat berusaha melakukan pencarian dan bertanya kepada sejumlah warga akan tetapi tidak ada yang mengetahuinya. Kemudian korban memutuskan untuk melapor ke Polsek Tarogong Kidul yang jaraknya tidak jauh dari lokasi. 

Disampaikan Yonky, korban dan petugas Unit Reskrim Tarogong Kidul mendapatkan informasi adanya seseorang yang menawarkan akan menjual sepeda motor di media sosial Facebook yang mirip dengan sepeda motor korban yang hilang. Petugas bersama korban pun kemudian menyusun strategi agar bisa bertemu dengan pemilik akun Facebook "Patra" tersebut.

Korban pun, imbuhnya, berpura-pura berminat untuk membeli sepeda motor tersebut dan mau membelinya. Hingga akhirnya antara pelaku dan korban disepakati untuk bertemu di kawasan Batu Numpang, Kecamatan Banjarwangi untuk bertransaksi. 

Baca Juga: Polres Garut Ungkap Penyelewengan Gas Subsidi Kemasan 3 Kilogram, 1 Orang DPO

"Pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 sekira pukul 14.13 WIB, korban yang didampingi oleh anggota Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul yang tidak memakai atribut kepolisian berjumpa dengan AR di kawasan Batu Numpang untuk melanjutkan proses transaksi jual beli motornya," katanya. 

Korban dan petugas pun kemudian memeriksa nomor mesin dan nomor rangka kendaraan yang dibawa dan diposting oleh pelaku di media sosial Facebook. Hasilnya, ternyata sesuai dengan kendaraan korban yang hilang, hanya saja nomor polisinya sudah diganti.  

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x