Polisi Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Pencurian Data Pribadi Ratusan Warga Sukabakti Garut

- 17 Juli 2023, 20:06 WIB
Musyawarah antara pihak-pihak terkait dalam kasus dugaan pencurian data pribadi ratusan warga yang kemudian digunakan persyaratan meminjam uang ke PNM di Kantor Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, beberapa waktu lalu.
Musyawarah antara pihak-pihak terkait dalam kasus dugaan pencurian data pribadi ratusan warga yang kemudian digunakan persyaratan meminjam uang ke PNM di Kantor Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, beberapa waktu lalu. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Polres Garut saat ini tengah melakukan penyelidikan kaitan kasus dugaan pencurian data pribadi milik ratusan warga di Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Selain di Desa Sukabakti, kasus serupa diduga juga terjadi di daerah lainnya di Garut. 

"Kasus ini masih dalam penyelidikan dan pemeriksaan kami. Ada sejumlah saksi yang telah dan akan kita periksa," ujar Kasi Humas Polres Garut, Ipda Susilo Adhi, Senin, 17 Juli 2023.

Menurutnya, polisi saat ini juga masih melakukan pengumpulan data. Berdasarkan data sementara, dari 500 lebih warga yang tiba-tiba mendapatkan tagihan dari pihak PT Pembiayaan Nasional Madani (PNM), yang sudah dipastikan benar-benar tidak pernah mengajukan pinjaman dan tidak pernah menerima uang ada 407 orang. 

Baca Juga: Bupati Garut Pastikan Semua Keperluan Anak Sekolah Terjamin

Disampaikan Adhi, tak lama setelah menerima informasi tersebut, pihak kepolisian langsung mengumpulkan pihak-pihak terkait. Selain untuk pengumpulan data, hal itu juga untuk melakukan upaya mediasi antara masyarakat atau korban, aparat desa, serta pihak PNM. Tak hanya itu, pihak kepolisian juga mengundang dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk hadir. 

Hasil dari pertemuan tersebut, imbuhnya, pihak PNM menyatakan akan membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan. Sedangkan dari pihak pemerintah desa meminta kepada pihak PNM untuk tidak dulu melakukan penagihan terhadap warga sampai permasalahannya jelas. 

"Hasil penyelidikan sementara, diketahui ada 407 warga yang merasa tidak pernah mengajukan dan menerima pinjaman uang ke PNM. Jumlahnya memang banyak juga," katanya. 

Baca Juga: Polisi Tunggu Laporan Resmi Terkait Pencurian Data Pribadi Milik Ratusan Warga Sukabakti Garut

Praktik menggunakan data KTP orang lain untuk digunakan persyaratan pengajuan peminjaman uang di Garut diduga tidak hanya terjadi di Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul. Kasus serupa diduga juga terjadi di daerah lainnya, salah satunya di wilayah Kecamatan Karangpawitan. 

Sebagaimana diakui seorang warga Desa Sindanglaya, Kecamatan Karangpawitan yang minta identitasnya tidak disebutkan. Menurutnya, di daerahnya praktek mengajukan pinjaman uang ke PNM dengan menggunakan KTP orang lain di daerahnya sudah lumrah dan terjadi cukup lama. 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x