Menurut Yonky, petugas dengan dibantu korban pun langsung mengamankan pelaku. Kemudian pelaku bersama sepeda motor dibawa ke Polsek Tarogong Kidul untuk dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Anggota Bawaslu Garut Perkenalkan Diri, Janji akan Lebih Responsif kepada Awak Media
Kapolsek Tarogong Kidul, Kompol Alit Kadarusman, menambahkan, hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan terungkap jika pelaku AR ternyata seorang penadah barang hasil curian. Sebelumnya warga Desa Linggamanik, Kecamatan Cikelet ini membeli sepeda motor tersebut dari seseorang berinisial R yang merupakan warga Kecamatan Pameungpeuk seharga Rp5 juta.
"AR pun ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penadah kendaraan hasil curian sebagaimana pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Sedangkan pelaku pencurian berinisial R, sudah kita tetapkan sebagai DPO dan saat ini tengah kita kejar," ucap Alit.***