KABAR PRIANGAN - Salah satu upaya dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Tasikmalaya yang masih rendah, kini DPRD Kabupaten Tasikmalaya tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Retribusi dan Pajak Daerah.
Dimana pembentukan Perda Retribusi dan Pajak Daerah mengacu kepada Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Retribusi daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah," jelas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Apip Ipan Permadi, Jumat 25 Agustus 2023 lalu.
Dengan kata lain, kata dia, pihak yang membayar retribusi daerah mendapatkan imbalan atau balas jasa secara langsung dari pemerintah daerah. Ciri-ciri retribusi, sambung Apip, pemungutan retribusi yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah berdasarkan peraturan pemerintah (PP) yaitu melalui peraturan daerah (perda) yang dibebankan kepada setiap masyarakat wajib retribusi. Yakni orang atau badan yang memakai layanan publik atau jasa dari pemerintah daerah.
Orang pribadi atau badan memperoleh balas jasa secara langsung sesaat telah membayar retribusi. Bahkan pada beberapa retribusi, balas jasa ini bisa dirasakan secara individu, misalnya retribusi parkir di sisi jalanan umum.
"Fungsi retribusi daerah secara umum, pemungutan retribusi adalah hampir sama dengan pajak, yaitu sebagai sumber anggaran daerah, stabilitas ekonomi daerah dan pemerataan pendapatan masyarakat daerah," jelasnya.