DPRD Kabupaten Tasikmalaya Susun Ranperda Retribusi dan Pajak Daerah Demi Peningkatan PAD

- 28 Agustus 2023, 09:05 WIB
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Apip Ipan Permadi
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Apip Ipan Permadi /kabar-priangan.com/Aris MF/

Retribusi yang berperan sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD), ujar Apip, berfungsi sebagai anggaran guna membiayai seluruh kebutuhan sehari-hari pemerintahan dan pembangunan daerah. Saat sumber anggaran di suatu daerah telah tercukupi, maka seluruh kegiatan ekonomi bisa berjalan dengan baik.

"Fungsi lain dari retribusi adalah sebagai stabilitas ekonomi daerah yaitu mengendalikan harga pasar dan juga dapat membuka lapangan kerja baru dalam rangka mengurangi kesenjangan ekonomi masyarakat," tambah Apip.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya H Ami Fahmi, menambahkan adanya aturan daerah tentang retribusi dan pajak daerah ini dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Senin 28 Agustus 2023: Saksikan Drakor Beautiful Gong Shim, Go Ahead, Gasskeun dan 86

"Misalkan beberapa objek retribusi belum ada peraturan daerah, maka pemerintah daerah belum bisa menarik retribusi," jelasnya.

Ketika ada dasar hukum atau perdanya, kata dia, maka bisa diatur di dalamnya seperti penyesuaian tarif retribusi parkir dan lainnya.***

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah