Dampak Kekeringan Belum Tertangani, Pemkab Garut Perpanjang Status Tanggap Darurat Kekeringan

- 12 September 2023, 19:38 WIB
Sekda Garut Nurdin Yana menyatakan pihaknya memperpanjang status masa tanggap darurat bencana kekeringan untuk dua pekan ke depan mengingat saat ini masih ada permasalahan yang belum tertangani dengan optimal.
Sekda Garut Nurdin Yana menyatakan pihaknya memperpanjang status masa tanggap darurat bencana kekeringan untuk dua pekan ke depan mengingat saat ini masih ada permasalahan yang belum tertangani dengan optimal. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Sejumlah permasalahan yang timbul dampak dari musim kemarau di wilayah Kabupaten Garut hingga saat ini masih belum tertangani dengan baik. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut pun memutuskan untuk memperpanjang status masa tanggap darurat bencana kekeringan untuk sejumlah kecamatan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Garut, Nurdin Yana, menyatakan pihaknya memutuskan untuk memperpanjang masa tanggap darurat bencana kekeringan hingga dua pekan ke depan. Dengan demikian masa tanggap darurat bencana kekeringan baru akan berakhir pada 24 September 2023 mendatang. 

"Masih banyak persoalan yang merupakan dampak kekeringan akibat kemarau di Kabupaten Garut. Oleh karenanya kami putuskan untuk memperpanjang masa tanggap darurat bencana kekeringan selama dua pekan," ujar Nurdin Yana, Selasa,12 September 2023.

Baca Juga: KNPI Garut Merasa Dibohongi Dibohongi Terkait Realisasi Pembangunan Gedung Pemuda

Disampaikannya, selain muncul permasalahan-permasalahan kekinian yang merupakan dampak kekeringan, perpanjangan status masa tanggap darurat bencana kekeringan juga dilakukan akibat faktor lain. Salah satunya terjadinya peristiwa kebakaran hutan yang juga menimbulkan dampak cukup besar. 

Nurdin Yana menyebutkan, sebelumnya Pemkab Garut sudah menetapkan status masa tanggap darurat bencana kekeringan untuk 19 kecamatan yang terkena dampak paling parah. Masa tanggap darurat yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Garut itu menyatakan masa tanggap darurat bencana kekeringan dimulai sejak tanggal 28 Agustus 2023 sampai 8 September 2023. 

Sedangkan untuk masa perpanjangan status tanggap darurat bencana kekeringan, imbuhnya, ditetapkan diberlakukan mulai tanggal 11 September 2023 sampai 24 September 2023. Penetapan itu tertuang dalam SK Bupati Garut Nomor: 100.3.3.2/KEP.646-BPBD/2023, tanggal 11 September 2023.

Baca Juga: Ini Laporan Masyarakat yang Paling Banyak ke Dinas Pemadam Kebakaran Garut

"Wilayah yang mencakup status itu tidak semua kecamatan melainkan hanya 19 dari 42 kecamatan yang ada di Kabupaten Garut. Ke-19 kecamatan itu tersebar baik di wilayah selatan, tengah, dan Utara Garut," katanya.

Dia mengungkapkan, untuk wilayah selatan, kecamatan yang terkena dampak kekeringan paling parah dan dinyatakan masuk status masa tanggap darurat ada 8 kecamatan. Kecamatan tersebut yakni Cigedug, Pakenjeng, Peundeuy, Pameungpeuk, Cikelet, Singajaya, Caringin, dan Cisompet. 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x