Di wilayah utara, imbuhnya, ada Kecamatan Malangbong, Balubur Limbangan, Kadungora, Sukawening, Sucinaraja, Kersamanah, Selaawi, Cibiuk, dan Karangpawitan. Sedangkan di wilayah tengah ada Kecamatan Cilawu dan Pasirwangi yang juga terdampak cukup hebat akibat bencana kekeringan.
Baca Juga: Pemkab Garut Apresiasi Unpad dan Perusahaan Buka Training Center Garut
Menurut Nurdin Yana, diambilnya keputusan untuk memperpanjang status masa tanggap darurat bencana kekeringan dikarenakan saat ini masih terdapat berbagai permasalahan yang belum terselesaikan. Salah satunya terkait kebutuhan mendesak masyarakat seperti pasokan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari.
"Selama status tanggap darurat bencana kekeringan, disiapkan petugas di daerah terdampak kemarau untuk melakukan langkah cepat mendistribusikan air bersih apabila warga di daerahnya sudah kesulitan mendapatkan air bersih," ucap Nurdin Yana.
Lebih jauh Nurdin Yana mengatakan, selain memenuhi kebutuhan air bersih sebagai kebutuhan dasar masyarakat, selama masa tanggap darurat bencana kekeringan juga lebih diintensifkan upaya pencegahan kebakaran hutan yang memang rawan terjadi di sejumlah titik di Garut.
Baca Juga: Polisi ungkap Penyebab Kebakaran Gunung Guntur Garut, Ini Pelakunya
Masih menurut Nurdin Yana, selain mengeluarkan anggaran dari biaya tidak terduga (BTT), Pemkab Garut juga berupaya mengajukan permohonan pemulihan dampak bencana kekeringan kepada pemerintah pusat dan provinsi.***