Sedangkan mengenai perusakan barang milik mertuanya, ALW dikenakan Pasal 406 ayat 1 yang berbunyi "Orang yang merusak properti orang lain dipidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan".
Alasan Kasus Sebelumnya Tak Ditahan
Seperti diberitakan, peristiwa perusakan perabotan rumah tangga di rumah milik mertuanya itu dilakukan ALW seminggu yang lalu. Menurut polisi, saat itu Polres Banjar sudah meningkatkan tahap pemeriksaan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Pada Jumat, 22 September 2023, ALW diundang Satuan Reskrim Polres Banjar. "Saat itu ia hadir dan menjalani interogasi. Bahkan, pihak imigrasi juga ada," kata Ali.
Mengenai mengapa saat itu ALW tidak ditahan dalam perkara perusakan, polisi berpedoman pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP yakni "Pejabat yang berwenang dapat menahan tersangka atau terdakwa apabila menurut penilaiannya tersangka atau terdakwa dikhawatirkan hendak melarikan
diri, menghilangkan barang bukti serta dikhawatirkan mengulangi tindak pidana lagi". "Kemudian, untuk penahanannya terkait perkara tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih," ucap Ali.
Secara objektif, lanjut Ali, tersangka ALW adalah orang luar negeri. Ia dinilai tidak bisa keluar negeri untuk melarikan diri karena pihaknya sudah mengirim surat kepada Imigrasi untuk mencekal tersangka ALW. "Supaya ia tidak bisa keluar dari wilayah Indonesia," kata Ali.***