KABAR PRIANGAN – Tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang terjadi pada 18 Agustus 2021 akhirnya mulai terungkap.
Pada hari ini, Rabu 18 Oktober 2023 Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Komisaris Besar Surawan mengatakan telah menetapkan 5 orang tersangka atas kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55 tahun) dan Amelia Mustika Ratu (23 tahun).
Dilansir dari Pikiran-Rakyat.com, tersangka pertama berinisial MR atau D mendatangi Polda Jabar dan mengakui perbuatannya. MR alias D pun mengajukan sebagai justice collaborator.
Dari pengakuan MR inilah, diketahui ada 4 tersangka lain yaitu YH yang merupakan suami korban, M, A, dan A. Dari 5 tersangka, 2 orang tersangka yaitu YH dan MR dilakukan penahanan.
Kronologis Versi MR
Berikut kronologis berdasarkan pengakuan MR:
-MR diminta oleh YH untuk menemaninya ke rumah korban, menunggu di garasi dan mengambil golok
-MR mendengar teriakan korban Amalia kemudian masuk ke rumah dan melihat pelaku lain membenturkan kepala Amalia ke dinding
Namun menurut Surawan, pengakuan MR ini belum diakui oleh pelaku lainnya. MR mengakui terlibat dalam pembunuhan ini karena mengalami tekanan. “ Dia (MR) selama ini ada tekanana, dua pekan lalu sempat mengaku namun belum yakin. Kemarin dia berdiskusi dengan keluarga dan kuasa hukum lebih baik menyerahkan diri,” ucap Surawan.