Atribut Kampanye Pemilu 2024 di Tanjungsari Sumedang Ditertibkan

- 9 November 2023, 10:08 WIB
Petugas Satpol PP Sumedang mencopot APK dan APS serta atribut kampanye lainnya di wilayah Tanjungsari.
Petugas Satpol PP Sumedang mencopot APK dan APS serta atribut kampanye lainnya di wilayah Tanjungsari. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Satpol PP Sumedang bekerjasama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten dan Panwascam Kecamatan Tanjungsari, serta pengurus partai politik di wilayah tersebut secara mandiri menertibkan pemasangan atribut kampanye.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Kabid PPUD) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizal, mengatakan penertiban atribut kampanye dan alat peraga kampanye (APK) serta alat peraga sosialisasi (APS) merupakan kegiatan rutin dalam rangka penegakan peraturan daerah di Kabupaten Sumedang.

Dikatakannya, kegiatan tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 46 tahun 2009 yang mengatur tata cara pemasangan atribut bendera, spanduk, dan umbul-umbul kampanye di wilayah Kabupaten Sumedang.

Baca Juga: Perusahaan asal Estonia dan BUMN akan Terapkan Teknologi Smart City di Sumedang

Kata dia, dalam pelaksanaannya, terdapat dua klasifikasi untuk pemasangan APK dan APS, yaitu komersil dan non komersil.  

"Klasifikasi komersil memerlukan izin dari Bupati yang diberikan melalui Satpol PP, beserta rekomendasi dan pedoman pemasangan. Sementara non komersil harus mengajukan permohonan izin kepada Bupati dan mengikuti pedoman pemasangan yang telah ditetapkan," ujarnya.

Penertiban APK dan APS dilakukan di jalan-jalan protokol, dengan harapan dapat diterapkan pula di wilayah jalan desa dalam persiapan menjelang Pemilu 2024.

Baca Juga: Sumedang Mendunia, Wakili Indonesia di Ajang Smart City Expo di Barcelona

"Walaupun daftar calon telah ditetapkan, kampanye resmi belum dimulai. Oleh karena itu, hanya kegiatan sosialisasi yang diperbolehkan, terutama yang berkaitan dengan citra partai dan nomor urut partai," tandasnya.

Namun, ia mengakui ditemukan beberapa pelanggaran terkait pemasangan APK dan APS yang tidak sesuai dengan aturan, termasuk komersil dan non komersil yang tidak memiliki stiker pembayaran pajak. Hal ini dianggap melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15 dan 20 tahun 2023.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x