Sementara itu, Ketua Bawaslu Garut, Ahmad Nurul Syahid, mengungkapkan rakor ini sebagai persiapan tahapan kampanye Pemilu 2024. Salah satu fokusnya adalah netralitas ASN, mengingat isu ini menjadi perhatian khusus. Ia menekankan bahwa suksesnya Pemilu bukan hanya tanggung jawab Bawaslu, melainkan keterlibatan semua pihak.
Baca Juga: Truk Berisi Ribuan Botol Miras Berhasil Diamankan Satpol PP Garut
Ia mengatakan salah satu dasar digelar rakor ini, karena melihat indeks kerawanan Pemilu di Kabupaten Garut pada tahapan kampanye, salah satu isu yang cukup menonjol adalah terkait netralitas ASN, sehingga tema yang diangkat mengenai netralitas ASN.
Ia juga mengimbau kepada peserta Pemilu untuk mematuhi zonasi yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai usulan Pemkab Garut dalam pemasangan alat peraga kampanye. Beberapa lokasi, seperti tempat ibadah, tempat pendidikan, gedung pemerintah, dan tiang listrik PLN, diingatkan sebagai larangan untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).***