Setelah UMK Jabar 2024 untuk 27 Kota dan Kabupaten Disahkan, Pj Gubernur: Semua Pihak Harus Mematuhi!

- 1 Desember 2023, 11:20 WIB
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey T Machmudin menyampaikan keterangan kepada wartawan seusai menetapkan UMK Jabar 2024, Kamis 30 November 2023.*
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey T Machmudin menyampaikan keterangan kepada wartawan seusai menetapkan UMK Jabar 2024, Kamis 30 November 2023.* /JabarProv/Humas

KABAR PRIANGAN - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey T Machmudin meminta kepada Dewan Pengupahan Jawa Barat untuk terus memantau monitoring pelaksanaan struktur skala upah. Hal tersebut menyusul telah ditetapkannya besaran Upah Minimum Kota Kabupaten/ UMK 2024 Jabar, Kamis 30 November 2023.

Setelah diputuskannya UMK Jabar 2024 tersebut, Bey berharap semua pihak mematuhinya. "Kalau ada yang melanggar saya bisa tidak lanjut putusan ini," ujar Bey dilansir pikiran-rakyat.com, Kamis 30 November 2023.

Ia menyebutkan putusan UMK Jabar 2024 tersebut hasil yang maksimal. "Ya kita patuhi bersama dan memang hasil hari ini adalah maksimal perbuatan yang kami lakukan hanya hari ini, dan itu formulasi dan saya rasa sudah cukup bagi kami untuk menetapkan hari ini," ucap Bey yang menggantikan Ridwan Kamil karena habis masa jabatannya tersebut.

Baca Juga: Resmi! Ini Besaran UMK 2024 Seluruh Kabupaten dan Kota di Jabar, Kota Bekasi Tertinggi, Banjar Terendah

Ia juga berharap tidak ada aksi-aksi pemblokiran jalan atau aksi mogok dilakukan buruh. "Ya mudah-mudahan para pekerja mengerti tidak memblokade maupun mogok," kata Bey menambahkan.

Disampaikan Bey, mengenai tuntutan para buruh, pihaknya harus patuh pada PP Nomor 51 Tahun 2023. Menurutnya, UMK 2024 yang ditetapkan tersebut untuk para pekerja di bawah satu tahun. "Di atas itu perusahaan harus menerapkan upah berbasis produktivitas yang diterapkan dengan instrumen struktur skala upah," ucapnya.

Daftar UMK 2024 Kabupaten dan Kota di Jabar:

1. Kota Bekasi (Rp5.343.430)
2. Kabupaten Karawang (Rp5.257.834)
3. Kabupaten Bekasi (Rp5.219.263)
4. Kabupaten Purwakarta (Rp4.499.768)
5. Kabupaten Subang (Rp3.294.485)
6. Kota Depok (Rp4.878.612)
7. Kota Bogor (Rp4.813.988)
8. Kabupaten Bogor (Rp4.579.541)
9. Kabupaten Sukabumi (Rp3.384.491)
10. Kabupaten Cianjur (Rp2.915.102)
11. Kota Sukabumi (Rp2.834.399)
12. Kota Bandung (Rp4.209.309)
13. Коtа Сіmahi (Rp3.627.880)
14. Kabupaten Bandung Barat (Rp3.508.677)
15. Kabupaten Sumedang (Rp3.504.308)
16. Kabupaten Bandung (Rp3.527.967)
17. Kabupaten Indramayu (Rp 2.623.697)
18. Kota Cirebon (Rp2.533.038)
19. Kabupaten Cirebon (Rp2.517.730)
20. Kabupaten Majalengka (Rp2.257.871)
21. Kabupaten Kuningan (Rp2.074.666)
22. Kota Tasikmalaya (Rp2.630.951)
23. Kabupaten Tasikmalaya (Rp2.535.204)
24. Kabupaten Garut (Rp2.186.437)
25. Kabupaten Ciamis (Rp2.089.464)
26. Kabupaten Pangandaran (Rp2.086.126)
27. Kota Banjar (Rp2.070.192)

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x