Membahayakan, Polres Garut Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya

- 6 Desember 2023, 18:44 WIB
Petugas Satlantas Polres Garut memberhentikan salah seorang warga yang tengah menggunakan sepeda listrik di jalan raya untuk dihimbau agar hal itu tidak dilakukannya kembali karena secara aturan, penggunaan sepeda listrik di jalan raya itu dilarang.
Petugas Satlantas Polres Garut memberhentikan salah seorang warga yang tengah menggunakan sepeda listrik di jalan raya untuk dihimbau agar hal itu tidak dilakukannya kembali karena secara aturan, penggunaan sepeda listrik di jalan raya itu dilarang. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Keberadaan sepeda listrik di wilayah Kabupaten Garut kini sudah sangat marak. Tidak hanya digunakan di lokasi tertentu, warga pun banyak yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya. 

Kasatlantas Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi, menyebutkan, maraknya penggunaan sepeda listrik di jalan raya menjadi perhatian pihaknya. Sejumlah langkah antisipasi pun dilakukan petugas dalam menindaklanjuti maraknya penggunaan sepeda listrik di jalan raya. 

Salah satu langkah yang dilakukan, imbuh Aang, memberikan himbauan kepada warga agar tidak mengoperasikan sepeda listrik di kawasan jalan raya. Tentunya himbauan tersebut dilakukan bukan tanpa dasar karena memang ada aturannya. 

Baca Juga: Jelang Akhir Masa Jabatan, Bupati Rudy Kunjungi 12 Kecamatan di wilayah Selatan Garut

"Dengan merujuk pada regulasi atau aturan Kementrian Perhubungan atau Kemenhub RI Pasal 5 Tahun 2020, sepeda listrik hanya bisa di gunakan di lokasi tertentu. Ini yang menjadi salah satu acuan kita melakukan himbauan agar sepeda listrik tidak digunakan di jalan raya," ujar Aang, Rabu, 6 Desember 2023.

Disampaikannya, dalam aturan tersebut juga disebutkan sepeda listrik hanya bisa di gunakan di lokasi tertentu yang tidak membahayakan atau beresiko. Tempat yang bisa digunakan untuk operasional sepeda listrik antara lain tempat wisata, alun-alun, halaman rumah ataupun gang-gang kecil. 

Menurut Aang, penggunaan sepeda listrik di jalan raya dianggap mengganggu ketertiban berlalu lintas. Tak hanya itu, keberadaan sepeda listrik di jalan raya juga dinilai membahayakan bagi pengguna maupun orang lain sehingga keberadaan sepeda listrik di jalan raya dinyatakan dilarang.  

Baca Juga: Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung di Garut Ternyata Sering Nonton Film Porno

Terlebih lagi, tuturnya, saat ini penggunaan sepeda listrik di kawasan jalan raya di Garut sudah terbilang marak. Jika dibiarkan, ini akan sangat mengganggu bahkan bisa membahayakan keselamatan. 

“Dengan cara tindakan preemtif, kami dari pihak kepolisian secara masif terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Untuk tahap awal, kami berikan himbauan kepada masyarakat khususnya pemilik sepeda listrik agar mematuhi aturan yang ada, salah satunya tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya," katanya. 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x