Aang menyatakan, seruan atau himbauan ini merupakan salah satu bagian dari tugas polisi untuk melindungi masyarakat dari hal-hal yang menimbulkan potensi melanggar aturan atau yang bisa membahayakan keselamatan.
Baca Juga: Puluhan Warga Garut Diduga jadi Korban Penipuan Agen Pemberangkatan Umroh
Apabila aturan atau himbauan tersebut di langgar, maka petugas tidak akan segan untuk menindak tegas pelanggar sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.***