KABAR PRIANGAN - Siapa tersangka pembuang bayi perempuan yang ditemukan di bawah pohon mahoni di Dusun Buniasih, Desa Muktisari, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, akhirnya terungkap. Tersangka diketahui berinisial PA (21).
PA ditangkap polisi beberapa jam setelah bayi yang diduga lahir dari kandungannya itu ditemukan oleh warga pada Minggu 31 Desember 2023. PA diketahui belum menikah. Sehari-hari ia karyawati swasta dan merupakan warga Kecamatan Cipaku. "Ya benar, tersangka pembuang bayi di wilayah Kecamatan Cipaku sudah kami amankan," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis AKP Joko Prihatin, Selasa 2 Januari 2024.
Baca Juga: Penemuan Bayi Perempuan Gegerkan Warga Buniasih Ciamis, Terbungkus Kantong Plastik di Pinggir Jalan
Menurut Joko, ditangkapnya PA bermula setelah pihaknya mendapat laporan dari warga tentang penemuan bayi berjenis kelamin perempuan. Tim gabungan Resmob Polres Ciamis dan
Reskrim Polsek Cipaku pun melakukan penyelidikan. "Dari penyelidikan tersebut mengarah kepada PA," ucap Joko.
Sekira pukul 17.30 WIB pada hari setelah bayi itu ditemukan, pihaknya menangkap tersangka. Kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Polres Ciamis.
Baca Juga: Polisi Buru Penyebar Video Hoaks Cadas Pangeran Sumedang Longsor
Adapun motif tersangka membuang bayi perempuannya karena merasa malu. Diduga bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan kekasihnya. PA membuangnya dengan harapan ada warga yang mengambil.
"Motif tersangka (membuang bayi) merasa malu karena bayi tersebut hasil hubungan gelap, sehingga dibuang supaya ada yang mengambil serta menutupi aib keluarga," tutur Joko.