Seorang Caleg DPRD Ciamis Pemilu 2024 dari PKS Dicoret KPU, Ade Amran: Peluang 1 Kursi Legislatif Kini Hilang

- 7 Januari 2024, 17:42 WIB
Sekretaris DPD Partai Kadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Ciamis Ade Amran.*/Kabar-Priangan.com/Dok. Pribadi
Sekretaris DPD Partai Kadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Ciamis Ade Amran.*/Kabar-Priangan.com/Dok. Pribadi /

KABAR PRIANGAN - Seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Ciamis untuk Pemilu 2024, EH, tak dapat ikut dalam kontestasi wakil rakyat tingkat kabupaten tersebut. Ia dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis, padahal namanya sudah masuk Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024 dan tercetak untuk pemilihan umum yang akan digelar 14 Februari mendatang.

Diketahui, EH telah terdaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis. Di sisi lain, Aparatur Sipil Negara (ASN) tak diperbolehkan menjadi caleg diantaranya karena terikat asas netralitas seperti diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Baca Juga: Seorang Caleg DPRD Ciamis dari PKS Dicoret KPU, Gara-gara Namanya Terdaftar Sebagai PPPK Kemenag

EH sendiri berdomisili di Kecamatan Kawali Ciamis. Pria berusia 42 tahun itu merupakan caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Daerah Pemilihan 3 yang meliputi Kecamatan Panawangan, Lumbung, Kawali, Jatinagara, dan Cipaku.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris DPD PKS Kabupaten Ciamis Ade Amran, SPdI, MH, membenarkan adanya informasi yang disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ciamis dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu Ciamis, Jumat  5 Januari 2024 itu. Menurutnya, pihaknya mengikuti apa yang diatur oleh KPU dan Bawaslu terkait persyaratan menjadi caleg.

"Karena memang ini tidak terdeteksi dari awal bahwa beliau (EH) itu seorang PPPK. SK (Surat Keputusan) PPPK beliau kan diperoleh tanggal 31 Juli 2023, dan ketika itu proses pencalegan sudah berjalan yaitu tahap pemberkasan," ujar Ade kepada kabar-priangan.com/Surat Kabar Harian "Kabar Priangan", Sabtu 6 Januari 2024 sore.

Baca Juga: Mayoritas Kader PPP Garut Dukung Prabowo-Gibran

Selain itu, sambung Ade, data dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) EH pun tak tercantum profesi PPPK atau ASN. "Di KTP beliau juga profesinya masih wiraswasta," ujar Ade.

PKS mengaku baru tahu dari KPU

Ade mengaku pihaknya baru mengetahui bahwa EH statusnya PPPK ketika awal Desember 2023. Informasi tersebut diperoleh dari konfirmasi KPU Ciamis atas laporan Bawaslu Ciamis. "Kami tahunya bukan dari masyarakat, juga tak ada aduan dari masyarakat kepada partai," kata Ade yang saat dihubungi melalui telepon mengatakan sedang mengemudi sehingga menghentikan
sementara perjalanannya.

Setelah mendapatkan informasi bahwa EH adalah PPPK,  lanjut Ade, pihaknya kemudian memanggil EH dan menanyakan pilihannya apakah akan memilih sebagai caleg atau tetap sebagai PPPK. "Beliau mengatakan sudah ada ikhtiar mengundurkan diri dari PPPK-nya, namun kan dalam Surat Edaran KPU menyebutkan bahwa SK formal pengunduran diri dari lembaga terkait --dalam hal ini di Kemenag yakni SK dari Kantor Wilayah Kemenag Jawa Barat-- batasnya sampai 3 Desember," ucap Ade.

Baca Juga: Pascagempa, KPU Sumedang Pindahkan Logistik Surat Suara

Karena itulah, setelah SK pengunduran diri EH dari Kanwil Kemenag itu tak turun sampai 3 Desember 2023 pihaknya hanya bisa menyerahkan kembali kepada KPU Ciamis. "Mangga, itu kami menyerahkan kembali ke KPU untuk memutuskan. Karena menurut SE KPU batas toleransinya sampai 3 Desember 2023, jadi peluangnya sudah tertutup karena data sudah masuk sebagai DCT," tutur alumni SMAN 2 Tasikmalaya dan IAID Ciamis tersebut.

Ade menegaskan partainya sendiri tak pernah melakukan pencoretan EH dari daftar caleg Pemilu 2024, namun EH dicoret oleh KPU Ciamis. "Kami menyerahkan kepada KPU Ciamis. Intinya partai sudah mengikuti regulasi dan prosedur di KPU, dan KPU Ciamis sudah melakukan rapat pleno memutuskan pencoretan. Jadi inisiatif pencoretan bukan dari PKS ya tapi dari KPU," ujar Ade.

Baca Juga: Maskapai Susi Air Resmi Buka Rute Pangandaran-Bandung-Jakarta, Percepat Akses Transportasi Tempat Wisata

PKS menyayangkan 

Mengenai apakah partainya merasa dibohongi atau kecolongan oleh EH seperti disampaikan Ketua Bawaslu Ciamis Jajang Miftahudin saat konferensi pers, Ade mengatakan pihaknya sangat menyayangkan saja. "Tidak membohongi ya, menyayangkan saja. Karena mungkin beliau mendapat masukan yang salah dari pihak lain, bahwa dua-duanya bisa berjalan," kata Ade, pria asal Kecamatan Panjalu yang berdomisili di Kawali itu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin (kanan), berbicara mengenai adanya seorang caleg yang masuk Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Ciamis berstatus ASN PPPK Kementerian Agama, saat konferensi pers di Kantor Bawaslu Ciamis, Jumat 5 Januari 2024.*/Kabar Priangan/Agus Pardianto
Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin (kanan), berbicara mengenai adanya seorang caleg yang masuk Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Ciamis berstatus ASN PPPK Kementerian Agama, saat konferensi pers di Kantor Bawaslu Ciamis, Jumat 5 Januari 2024.*/Kabar Priangan/Agus Pardianto

"Padahal itu tidak bisa masuk, itu sebenarnya tidak logis karena PPPK kan ASN. Adapun ASN itu seperti kita ketahui tak boleh mencalonkan diri sebagai caleg. Kemudian dari sisi KPU sebagi caleg  ya tak boleh ASN. Nah, ini mungkin kepahaman beliau yang kami sayangkan di partai," ucap Ade menambahkan.

Baca Juga: Forum PPP Jabar Deklarasikan Dukungan kepada Prabowo Gibran di Garut, Yudi Muhammad Aulia: Darah Saya Hijau

Satu peluang kursi DPRD Ciamis hilang 

Selain itu pihaknya sangat menyayangkan karena peluang meraih satu kursi calon anggota dewan (CAD) DPRD Ciamis menjadi hilang. Tentang apakah nama baik PKS tercemar dengan kasus tersebut, Ade enggan berkomentar, "He he tak berkomentar itu mah," ujarnya.

Alasannya karena partainya juga berterima kasih kepada EH yang ikut meramaikan di Dapil  Ciamis 3. "Kami kan punya target di Dapil 3 yang asalnya satu kursi menjadi dua, tadinya kami berharap beliau bisa keliling untuk mencapai target tersebut," ujar Ade yang menjadi caleg DPRD Ciamis dari Dapil Ciamis 2 (Kecamatan Sukamantri, Panjalu, dan Panumbangan).***

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah