Seorang Caleg DPRD Ciamis Pemilu 2024 dari PKS Dicoret KPU, Ade Amran: Peluang 1 Kursi Legislatif Kini Hilang

- 7 Januari 2024, 17:42 WIB
Sekretaris DPD Partai Kadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Ciamis Ade Amran.*/Kabar-Priangan.com/Dok. Pribadi
Sekretaris DPD Partai Kadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Ciamis Ade Amran.*/Kabar-Priangan.com/Dok. Pribadi /

KABAR PRIANGAN - Seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Ciamis untuk Pemilu 2024, EH, tak dapat ikut dalam kontestasi wakil rakyat tingkat kabupaten tersebut. Ia dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis, padahal namanya sudah masuk Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024 dan tercetak untuk pemilihan umum yang akan digelar 14 Februari mendatang.

Diketahui, EH telah terdaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis. Di sisi lain, Aparatur Sipil Negara (ASN) tak diperbolehkan menjadi caleg diantaranya karena terikat asas netralitas seperti diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Baca Juga: Seorang Caleg DPRD Ciamis dari PKS Dicoret KPU, Gara-gara Namanya Terdaftar Sebagai PPPK Kemenag

EH sendiri berdomisili di Kecamatan Kawali Ciamis. Pria berusia 42 tahun itu merupakan caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Daerah Pemilihan 3 yang meliputi Kecamatan Panawangan, Lumbung, Kawali, Jatinagara, dan Cipaku.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris DPD PKS Kabupaten Ciamis Ade Amran, SPdI, MH, membenarkan adanya informasi yang disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ciamis dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu Ciamis, Jumat  5 Januari 2024 itu. Menurutnya, pihaknya mengikuti apa yang diatur oleh KPU dan Bawaslu terkait persyaratan menjadi caleg.

"Karena memang ini tidak terdeteksi dari awal bahwa beliau (EH) itu seorang PPPK. SK (Surat Keputusan) PPPK beliau kan diperoleh tanggal 31 Juli 2023, dan ketika itu proses pencalegan sudah berjalan yaitu tahap pemberkasan," ujar Ade kepada kabar-priangan.com/Surat Kabar Harian "Kabar Priangan", Sabtu 6 Januari 2024 sore.

Baca Juga: Mayoritas Kader PPP Garut Dukung Prabowo-Gibran

Selain itu, sambung Ade, data dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) EH pun tak tercantum profesi PPPK atau ASN. "Di KTP beliau juga profesinya masih wiraswasta," ujar Ade.

PKS mengaku baru tahu dari KPU

Ade mengaku pihaknya baru mengetahui bahwa EH statusnya PPPK ketika awal Desember 2023. Informasi tersebut diperoleh dari konfirmasi KPU Ciamis atas laporan Bawaslu Ciamis. "Kami tahunya bukan dari masyarakat, juga tak ada aduan dari masyarakat kepada partai," kata Ade yang saat dihubungi melalui telepon mengatakan sedang mengemudi sehingga menghentikan
sementara perjalanannya.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x