Minat Jadi Pengawas TPS Rendah, Bawaslu Garut Perpanjang Batas Waktu Perekrutan

- 8 Januari 2024, 19:29 WIB
Komisioner Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Humas Bawaslu Garut, Lamlam Masropah.
Komisioner Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Humas Bawaslu Garut, Lamlam Masropah. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Minat untuk menjadi pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) di sejumlah kecamatan di Kabupaten Garut rendah. Hal ini dibuktikan dengan masih terjadinya Kekurangan jumlah pelamar PTPS di sejumlah kecamatan sehingga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Garut terpaksa harus memperpanjang batas waktu perekrutan. 

Rendahnya minat menjadi petugas PTPS di sejumlah kecamatan di Garut, diungkapkan Komisioner Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Humas Bawaslu Garut, Lamlam Masropah. Rendahnya minat menjadi petugas PTPS, terjadi di 17 kecamatan dari total 42 kecamatan yang ada di Kabupaten Garut. 

Dikatakan Lamlam, sebelumnya pihaknya telah membuka pendaftaran untuk perekrutan petugas PTPS pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dari tanggal 2 hingga 6 Januari 2024.

Baca Juga: Bupati Garut Kaji Potensi Hilangnya PAD dan Langkah-langkah Meritokrasi

Namun hingga batas akhir waktu pendaftaran, ternyata masih ada 17 kecamatan yang jumlah pendaftarnya kurang dari angka kebutuhan atau belum memenuhi kebutuhan.

"Karena sampai batas akhir waktu pendaftaran masih ada 17 kecamatan yang jumlah pendaftarnya belum memenuhi kebutuhan, maka waktu pendaftaran pun telah kami perpanjang sampai tanggal 8 Januari 2028," ucap Lamlam, Senin, 8 Januari 2024.

Disebutkannya 17 kecamatan yang jumlah pendaftaran petugas PTPS-nya belum memenuhi kebutuhan yakni Kecamatan Balubur Limbangan, Cigedug, Banyuresmi, Singajaya, Bayongbong, Kersamanah, Pakenjeng, Talegong, dan Cisompet.

Baca Juga: Dua Perempuan di Garut Nekat jadi Pelaku Jambret

Selain itu ada juga Kecamatan Samarang, Malangbong, Cikelet, Pasirwangi, Selaawi, Peundeuy, Bungbulang, dan Kadungora.

Perpanjangan batas waktu pendaftaran PTPS, imbuh Lamlam, dilakukan di 17 kecamatan yang jumlah pendaftarnya masih belum memenuhi kebutuhan.Jika sampai batas waktu perpanjangan ternyata masih juga terjadi kekurangan, maka akan dilakukan alternatif lain. 

Ia menyampaikan, alternatif yang dimaksud berupa perubahan persyaratan yang tentunya akan dipermudah.

Baca Juga: Mayoritas Kader PPP Garut Dukung Prabowo-Gibran

Jika sebelumnya masyarakat yang ingin mendaftar PTPS diharuskan berusia minimal 21 tahun, nanti bisa dirubah menjadi 17 tahun dengan harapan akan lebih banyak yang mendaftar. 

Menurut Lamlam, dari hasil pemeriksaan berkas administrasi terhadap pelamar petugas PTPS hingga tanggal 6 Januari 2024, hanya ada 9.868 orang yang tersebar di 42 kecamatan e Kabupaten Garut. Dari jumlah tersebut, 6.137 di antaranya berjenis kelamin laki-laki dan 3.701 lainnya perempuan. 

"Yang kami maksudkan belum memenuhi kebutuhan misalkan di satu kecamatan membutuhkan pengawas untuk 150 TPS akan tetapi yang melamar atau daftar hanya 130 orang sehingga terjadi kekurangan 20 orang. Kekurangan seperti ini terjadi di 17 kecamatan yang kemudian kita putuskan diperpanjang batas akhir pendaftarannya", katanya. 

Baca Juga: Deklarasi Forum PPP Kabupaten Garut, Dukung Prabowo-Gibran untuk Satu Putaran Pilpres 2024  

Lamlam mengungkapkan, apabila sudah dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran serta perubahan persyaratan akan tetapi dalam satu kecamatan tersebut masih belum memenuhi jumlah kebutuhan petugas PTPS maka akan dilaksanakan kebijakan lain sesuai aturan.

Berdasarkan Peraturan Bawaslu, pelaksana pengawasan akan dilakukan oleh staf panwascam atau Bawaslu.

Dituturkannya, sesuai jumlah TPS di Kabupaten Garut yang mencapai 8.000, dalam pelaksanaan Pemilu 2024 Bawaslu Garut membutuhkan petugas PTPS sebanyak 8.000 orang.Setiap satu TPS harus diawasi oleh satu orang petugas PTPS sesuai aturan yang telah ditetapkan. 

Baca Juga: Pemberangkatan KA Cikurai dari Stasiun Garut Dibatalkan, KAI Kembalikan Uang Tiket Penumpang

Petugas pengawas, katanya, akan melaksanakan tugasnya sesuai peraturan selama 23 hari atau dibubarkan paling lambat tujuh hari setelah pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024. Petugas PTPS akan mendapatkan hak honornya sesuai ketentuan sebesar Rp1 juta atau naik besaran honornya dibandingkan Pemilu 2019 yang mendapatkan honor Rp650 ribu.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah