Dua Indikasi Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024 sedang Dikaji Bawaslu Sumedang

- 8 Desember 2023, 15:56 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Sumedang Ade Adrianta Sinulingga menyebutkan ada indikasi 2 pelanggaran kampanye yang kini sedang dikaji oleh pihak Bawaslu Sumedang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sumedang Ade Adrianta Sinulingga menyebutkan ada indikasi 2 pelanggaran kampanye yang kini sedang dikaji oleh pihak Bawaslu Sumedang. /kabar-priangan.com/DOK Bawaslu/

KABAR PRIANGAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumedang, temukan dua indikasi pelanggaran kampanye yang telah dilakukan oleh peserta Pemilu 2024. 

Dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan peserta Pemilu ini, kabarnya sedang dikaji oleh Bawaslu Kabupaten Sumedang.

Seperti diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Sumedang Ade Adrianta Sinulingga, di Sekretariat Bawaslu Sumedang, Jumat, 8 Desember 2023.

Baca Juga: Tangani Dampak Disposal Tol Cisumdawu, Pemkab Sumedang Bangun Saluran Berbentuk Cekung

"Berkaitan dengan pelaksanaan tahapan kampanye Pemilu, kami telah menerima 2 laporan tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu. Kedua laporan tersebut, kini sedang kami kaji," kata Ade Adrianta Sinulingga.

Ade menyebutkan, dua laporan indikasi pelanggaran yang kini sedang dikaji oleh Bawaslu Sumedang itu, pertama dugaan pelanggaran iklan kampanye di salah satu stasiun televisi lokal, dan kedua dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan anak di bawah umur.

Sebagaimana laporan yang masuk ke Bawaslu Sumedang, kata Ade, dugaan pelanggaran pemasangan iklan kampanye di media massa ini dilakukan oleh salah satu partai politik peserta Pemilu.

Baca Juga: BPBD Sumedang Pangkas Pohon Berpotensi Membahayakan bagi Pengguna Kendaraan di Jalan Protokol

Sedangkan untuk dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan anak di bawah umur, dilakukan oleh salah seorang calon legislatif DPRD Kabupaten Sumedang. 

"Sesuai ketentuan, pemasangan iklan kampanye di media massa itu baru bisa dilakukan mulai tanggal 21 Januari 2024. Dengan demikian, yang dilakukan oleh salah satu Parpol tersebut, memang masuk dugaan pelanggaran," ujar Ade.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x