Bawaslu Garut Periksa Anggota Satpol PP yang Deklarasikan Dukungan Terhadap Gibran

- 10 Januari 2024, 18:07 WIB
Salah seorang anggota Satpol PP Garut tengah menjalani pemeriksaan di Sekretariat Bawaslu Garut di kawasan Jalan Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler kaitan dengan aksi dukungan terhadap Gibran Rakabuming Raka, Rabu, 10 Januari 2024.
Salah seorang anggota Satpol PP Garut tengah menjalani pemeriksaan di Sekretariat Bawaslu Garut di kawasan Jalan Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler kaitan dengan aksi dukungan terhadap Gibran Rakabuming Raka, Rabu, 10 Januari 2024. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut mulai melaksanakan pemeriksaan terhadap anggota Satpol PP yang terlibat dalam deklarasi dukungan terhadap Cawapres Gibran Rakabuming Raka.

Pemeriksaan dilaksanakan mulai Rabu, 10 Januari 2024 pagi di Sekretariat Bawaslu Garut di Jalan Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler. 

Ketua Bawaslu Garut, Ahmad Nurul Syahid, menyebutkan pemeriksaan terhadap anggota Satpol PP dilakukan secara bertahap. Untuk hari ini ada 5 anggota Satpol PP yang diperiksa. 

Baca Juga: Kebakaran dan Longsor Terjadi di Pangatikan Garut, Camat Laporkan Situasi Terkini

"Sebagaimana kita ketahui, dalam video yang beredar ada 13 orang anggota Satpol PP yang terlibat dalam aksi deklarasii dukungan terhadap salah satu cawapres. Namun untuk hari ini, baru 5 orang yang kita panggil dan mintai keterangan," ujar Ahmad, Rabu, 10 Januari 2024.

Disebutkannya, pemeriksaan terhadap anggota Satpol PP memang dinagi dalam 3 waktu yang berbeda. Hal ini dikarenakan adanya keterbatasan personil di Bawalu Garut yang bisa melaksanakan pemeriksaan untuk mengorek keterangan dari 13 anggota Satpol PP tersebut. 

Untuk yang 8 orang lagi, imbuh Ahmad, pemeriksaan akan dilanjutkan Kamis, 11 Januari 2024 terhadap 5 orang dan sisanya sebanyak 3 orang akan diperiksa pada hari Jumat, 12 Januari 2024.

Baca Juga: KPU Garut Temukan Banyak Surat Suara Dalam Kondisi Rusak

Menurut Ahmad, Bawaslu memiliki waktu 14 hari terhitung sejak Senin, 8 Januari 2024 kemarin untuk mengungkap kasus yang cukup menghebohkan ini. Selain ke 13 anggota Satpol PP yang berada di dalam video, tak menutup kemungkinan pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap yang lainnya. 

Ahmad juga mengungkapkan, ada beberapa hal yang menjadi bahan penyelidikan Bawaslu dalam kasus ini. Selain motif para pelaku, pihaknya juga akan menyelidiki dalang dibalik kasus tersebut. 

"Selain motif para pelaku, kami juga akan selidiki dan cari kira-kira siapa orang yang menyuruh mereka melakukan aksi deklarasi dukungan tersebut. Keberadaan dalang ini juga menjadi salah satu topik yang sedang kita selidiki," katanya. 

Baca Juga: Pesan Bupati Rudy Gunawan untuk Baznas dan MUI Garut

Sebelumnya, ke 13 anggota Satpol PP yang terlibat dalam aksi deklarasi dukungan untuk Gibran Rakabuming Raka ini juga sudah mendapatkan sanksi dari tempat mereka bekerja. CI, anggota Satpol PP yang dianggap sebagai biang dari aksi tersebut, disanksi skorsing selama 3 bulan tanpaemdapatkam gaji atau tunjangan apa pun.

Sedangkan 12 anggota Satpol PP lainnya disanksi skorsing selama 1 bulan tanpa gaji dan tunjangan. 

Sebagaimana pernah diberitakan, video aksi dukungan terhadap Cawapres Gibran Rakabuming Raka beredar di media sosial. Yang menjadi sorotan dan disesalkan, deklarasi dukungan tersebut dilakukan oleh 13 orang yang diketahui merupakan anggota Satpol PP Kabupaten Garut yang berseragam lengkap. 

Baca Juga: Bawaslu Garut Jadwal Ulang Pemanggilan Satpol PP yang Deklarasikan Dukungan ke Gibran

Hal ini telah menimbulkan reaksi dari berbagai pihak termasuk dari jajaran Pengurus DPC PDI Perjuangan Garut yang langsung mendatangi Kantor Satpol PP Garut untuk memintai klarifikasi. 

Tak hanya di Garut, aksi para anggota Satpol PP ini juga mengundang komentar dari Cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar dan juga Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD yang intinya sangat menyesalkan kejadian tersebut.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x