Pemerhati Politik Prediksi Dony- Erwan Pecah Kongsi di Pilkada Sumedang 2024

- 20 Januari 2024, 15:07 WIB
Ade Sunarya tokoh Muhamadiyah Sumedang yang juga pemerhati politik daerah memprediksi Dony-Erwan akan pecah kongsi pada Pilkada Sumedang 2024.
Ade Sunarya tokoh Muhamadiyah Sumedang yang juga pemerhati politik daerah memprediksi Dony-Erwan akan pecah kongsi pada Pilkada Sumedang 2024. /kabar-priangan.com/DOK/

Ade, mantan komisioner Bawaslu Sumedang dan juga kolomnis di berbagai media massa tersebut memaparkan, berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang (UU Pemilukada) bahwa Pemilukada serentak nasional dilaksanakan pada November 2024.

Baca Juga: Pengendara Motor di Sumedang Tertimpa Tiang Listrik Roboh di Jalan Cadas Pangeran Atas

Untuk menjadi calon kepala daerah tingkat kabupaten dapat ditempuh melalui dua jalur yaitu melalui partai politik dan perseorangan.

Untuk jalur partai politik berdasarkan Pasal 40 ayat (1) UU Pemilukada bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

"Jumlah kursi DPRD kabupaten Sumedang adalah 50 kursi, berarti 20 persen dari 50 kursi yaitu 10 kursi sebagai syarat bisa mengusung calon bupati Sumedang," jelas Ade. 

Baca Juga: Pj Bupati Herman Nilai Indeks Literasi dan Numerasi SMPN 1 Situraja Paling Baik di Sumedang

Kemudian, tambah Ade, untuk jalur perseorangan berdasarkan Pasal 41 ayat (2) huruf c UU Pemilukada. 

Untuk menjadi calon bupati dan wakil bupati melalui jalur perseorangan dibuktikan dengan dukungan e-KTP masyarakat, dengan terpenuhinya syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) di daerah bersangkutan pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.

Adapun untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 sampai dengan 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen. 

Baca Juga: Kejari Sumedang Siapkan Jaksa Khusus Perundungan Masuk Sekolah

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x