Bawaslu Pastikan 14 Anggota Satpol PP Garut Langgar Aturan

- 23 Januari 2024, 19:30 WIB
Tangkapan layar video deklarasi dukungan terhadap cawapres Gibran Rakabuming Raka yang dilakukan sejumlah anggota Satpol PP Kabupaten Garut.
Tangkapan layar video deklarasi dukungan terhadap cawapres Gibran Rakabuming Raka yang dilakukan sejumlah anggota Satpol PP Kabupaten Garut. /kabar-priangan com/DOK Layar Tangkap /

KABAR PRIANGAN - Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, Bawaslu Kabupaten Garut akhirnya merilis hasil penanganan kasus aksi deklarasi dukungan terhadap Cawapres Gibran Rakabuming Raka yang melibatkan 14 anggota Satpol PP Garut. Bawaslu memastikan ke 14 anggota Satpol PP tersebut telah melanggar aturan. 

Pernyataan tersebut disampaikan Komisioner Bawaslu Garut Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Humas, Lamlam Masropah, Selasa, 23 Januari 2024. Menurutnya, mereka terbukti telah melakukan pelanggaran netralitas. 

"Berdasarkan hasil pendalaman yang kami lakukan, para personel Satpol PP Garut tersebut telah melakukan pelanggaran netralitas. Adapun dasarnya yakni SE Menpan RB Nomor 1 Tahun 2023, tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri atau PPNPN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada," ucap Lamlam. 

Baca Juga: Ribuan Knalpot Brong Disita Polisi di Garut, Harganya Fantastis

Dikatakannya, dalam aturan tersebut, pada poin E angka 1, disebutkan bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, sama halnya dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), PPNPN juga wajib bersikap netral.

Selain itu, PPNPN juga harus bebas dari pengaruh, maupun intervensi semua golongan, termasuk para peserta Pemilu.

Menurut Lamlam, atas dasar aturan tersebut, dengan didukung oleh fakta yang diperoleh dari hasil penyelidikan, para personel Satpol PP tersebut dianggap menunjukan sikap yang tidak netral. Secara sengaja mereka telah membuat video aksi deklarasi dukungan untuk Cawapres Gibran.

Baca Juga: Sekda Nurdin Yana Sebut Pj Bupati Garut Sudah Ditetapkan

Kaitan dengan sanksi atas pelanggaran yang telah dilakukannya, imbuh Lamlam, berdasarkan poin E angka 2 huruf e pada SE Menpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tersebut, diketahui jika mereka bisa dikenakan hukuman yang beragam, sampai dengan pemutusan hubungan kerja.

Namun pemberian sanksi di luar kewenangan Bawaslu dan itu merupakan kewenangan daripada pembina PPNPN.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x