"Kaitan dengan penerapan sanksi, Bawaslu hanya sebatas merekomendasikan. Kewenangannya ada di pembina PPNPN, dalam hal ini Sekda Garut, Kepala BKD, dan Kasatpol PP. Ada pun rekomendasi dari Bawaslu, pembina PPNPN untuk merealisasikan hukuman sebagaimana diatur dalam SK Menpan RB tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Rudy Gunawan jadi Ketum Persigar Garut Periode 2024-2029, Rekrut Pengusaha jadi Pengurus
Ia menjelaskan, ke 14 anggota Satpol PP tersebut sebelumnya dijerat dengan Pasal 280 dan Pasal 283 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun setelah didalami, kedua pasal tersebut tidak bisa disangkakan kepada mereka.
Lamlam menegaskan, ternyata pasal 280 tidak bisa diterapkan karena para terlapor bukan merupakan subjek hukum sebagaimana pasal tersebut. Sedangkan Pasal 283 tidak bisa diterapkan karena berdasarkan hasil penyelidikan, para terlapor bukan merupakan ASN.***