Tidak hanya terhadap pemilih disabilitas, imbuh Nuni, KPU juga memberikan bimbingan teknis serta pemahaman khusus terhadap para petugas KPPS Pemilu 2024. Bimbingan teknis dan pemahaman yang diberikan yakni kaitan dengan penyiapan kebutuhan dan kemudahan akses bagi para pemilih disabilitas di TPS.
Baca Juga: Pelaku Pencurian asal Bandung Diamankan Tim Sancang Polres Garut
"Adapun fasilitas yang perlu disiapkan petugas di TPS di antaranya jalan khusus untuk kursi roda, ruang tunggu khusus, dan juga pendamping KPPS untuk membantu pemilih tuna rungu dan tuna netra," katanya.
Nuni juga menegaskan, pihaknya telah menginstruksikan kepada KPPS yang ada pemilih disabilitas untuk menyiapkan kursi khusus untuk pemilih disabilitas. Dari 25 kursi tunggu, lima kursi harus diprioritaskan untuk pemilih disabilitas.
Masih menurut Nuni, petugas KPPS juga tidak hanya harus memberikan pelayanan khusus bagi pemilih disabilitas di TPS. Mereka juga harus siap melakukan penjemputan maupun mendatangi rumah pemilih disabilitas dengan didampingi saksi dan panwas setempat agar disabilitas yang tak bisa datang ke TPS tetap bisa menyalurkan hak suaranya.
Baca Juga: Ini Penjelasan Setda Terkait Anggaran Rehab Rumah Dinas Bupati Garut
Lebih jauh ia menyampaikan, saat ini tahapan Pemilu 2024 di Garut sudah memasuki tahapan pendistribusian logistik. Selain itu, saat ini pun sedang berjalan tahapan kampanye rapat umum bagi peserta pemilu yang akan dilaksanakan hingga tanggal 10 Februari 2024 mendatang.***