Petugas pun langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Ari menyebutkan, hingga saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Garut. Hasil pemeriksaan sementara, pelaku merasa sakit hati karena korban tidak mau memfasilitasi dirinya yang tengah bermasalah dengan sang istri yang merupakan kakak kandung korban.
"Tentang motif, kami masih menggali keterangan dari pelaku. Namun hasil pemeriksaan sementara, pelaku merasa sakit hati karena korban tak mau memfasilitasi dirinya yang tengah terlibat permasalahan rumah tangga dengan isterinya," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP Subs Pasal 351 Ayat (2) dan Ayat (3) KUHP.
Baca Juga: Penghitungan Suara Pemilu 2024 Masih Berlangsung, Para Caleg di Garut Mulai Galau
Ada pun ancaman hukuman bagi pelaku yakni hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.***