"Saya ini merupakan kader partai yang diberi mandat oleh partai sebagai koordinator saksi di Desa Sindangrasa Kecamatan Banjar Anyar. Uang yang saya berikan pada tanggal 13 Febuari malam, diperuntukan untuk para saksi dari partai di TPS dan uang itupun saya terima dari partai bukan dari Caleg," ungkapnya, Jumat, 23 Februari 2024.
Baca Juga: Kasus DBD di Baregbeg Ciamis Meningkat, 13 Orang Dirawat dan 1 Meninggal
Saksi Partai Yang Sama
Menurutnya, ES pun merasa heran dengan apa yang ditunduhkan oleh NR kepada dirinya, karena sebenarnya NR juga merupakan saksi partai yang sama dengan dirinya.
"Saya diberi mandat oleh partai untuk membagikan uang sebesar Rp2,6 juta kepada 26 saksi dengan nominal untuk satu orang sebesar Rp100 ribu. NR pun sama ditugaskan oleh partai untuk memberikan uang kepada para saksi partai, setelah para saksi itu sudah mendapatkan Dokumen C1," jelasnya.
ES menambahkan, terkait adanya laporan dugaan money politics ke Bawaslu Ciamis, dirinya begitu kaget, hingga ada yang datang ke rumah SE dari Panwascam untuk melakukan klarifikasi kejadian tersebut.
Baca Juga: Bina Kerukunan Ratusan Siswa Joy Kids Kunjungi Kampung Kerukunan dan Ponpes di Ciamis
"Saya menjawab apa adanya itu uang yang diberikan bukan kepada masyarakat melainkan diperuntukan untuk saksi partai. Adapun stiker di dalam amplop karena saya berinisiatif banyak saksi partai yang sudah tua, ditakutkan salah ketika mengawal suara partai nantinya," pungkasnya.***