Diduga Lakukan Politik Uang, Warga Banjarsari Ciamis Dilaporkan ke Bawaslu, Terlapor Berdalih Uang Saksi

- 23 Februari 2024, 15:20 WIB
Sindangrasa, Kecamatan Banjarsari sebagai terlapor dugaan money politics, tengah menunjukan jika dirinya adalah kader partai dan sebagai koordinator saksi, Jumat, 23 Februari 2024.
Sindangrasa, Kecamatan Banjarsari sebagai terlapor dugaan money politics, tengah menunjukan jika dirinya adalah kader partai dan sebagai koordinator saksi, Jumat, 23 Februari 2024. /kabar-priangan.com/Agus Berry/

KABAR PRIANGAN - Dugaan praktek money politics atau politik uang yang dilakukan oleh salah seorang berinisial ES untuk mendukung salah satu Caleg DPR-RI, dilaporkan NR warga Desa Sindangrasa, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis kepada Bawaslu Ciamis, pada Rabu 21 Februari 2024. 

NR melaporkan dugaan politik uang tersebut dengan dalih jika ES memberikan uang berjumlah Rp300 ribu, agar masyarakat memberikan dukungan dan memilih salah satu calon anggota DPR-RI pada Pileg 2024.

Berdasarkan pengakuan NR, selaku pelapor, pada H-1 pencoblosan, telah menerima amplop berisikan tiga lembar uang pecahan seratus ribu rupiah beserta kartu nama Caleg DPR-RI dari Dapil Jabar X.

Baca Juga: Cegah DBD, Pemerintah Bersama Warga Baregbeg Ciamis Bersihkan Baliho Bekas Pemilu

Kuasa hukum pelapor, Gatot Rahmat Slamet, pihaknya telah mengantongi sejumlah alat bukti dan saksi. 

"Kami sudah memiliki saksi yang dapat menguatkan kasus dugaan money politics ini. Dengan demikian bersedia mendampingi para pelapor meski tanpa mendapatkan bayaran atau pro bono," ucapnya.

Gatot dengan tegas mengatakan bahwa akan terus mengawal kasus dugaan money politics ini. 

Baca Juga: Rumah Warga di Cisaga Ciamis Nyaris Ambruk Akibat Pergeseran Tanah, Penghuni Diungsikan

"Apabila tidak ada tindakan dari Bawaslu Kabupaten Ciamis, pihaknya berencana akan membuat laporan serupa ke Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Pusat," tegasnya. 

Ditemui terpisah, ES warga desa Sindangrasa Kecamatan Banjarsari kabupaten Ciamis membantah mengenai adanya laporan dirinya kepada bawaslu oleh NR mengenai tudingan melakukan dugaan money politics, untuk mengarahkan kepada salah satu calon. 

"Saya ini merupakan kader partai yang diberi mandat oleh partai sebagai koordinator saksi di Desa Sindangrasa Kecamatan Banjar Anyar. Uang yang saya berikan pada tanggal 13 Febuari malam, diperuntukan untuk para saksi dari partai di TPS dan uang itupun saya terima dari partai bukan dari Caleg," ungkapnya, Jumat, 23 Februari 2024.

Baca Juga: Kasus DBD di Baregbeg Ciamis Meningkat, 13 Orang Dirawat dan 1 Meninggal

Saksi Partai Yang Sama

Menurutnya, ES pun merasa heran dengan apa yang ditunduhkan oleh NR kepada dirinya, karena sebenarnya NR juga merupakan saksi partai yang sama dengan dirinya. 

"Saya diberi mandat oleh partai untuk membagikan uang sebesar Rp2,6 juta kepada 26 saksi dengan nominal untuk satu orang sebesar Rp100 ribu. NR pun sama ditugaskan oleh partai untuk memberikan uang kepada para saksi partai, setelah para saksi itu sudah mendapatkan Dokumen C1," jelasnya. 

ES menambahkan, terkait adanya laporan dugaan money politics ke Bawaslu Ciamis, dirinya begitu kaget, hingga ada yang datang ke rumah SE dari Panwascam untuk melakukan klarifikasi kejadian tersebut. 

Baca Juga: Bina Kerukunan Ratusan Siswa Joy Kids Kunjungi Kampung Kerukunan dan Ponpes di Ciamis

"Saya menjawab apa adanya itu uang yang diberikan bukan kepada masyarakat melainkan diperuntukan untuk saksi partai. Adapun stiker di dalam amplop karena saya berinisiatif banyak saksi partai yang sudah tua, ditakutkan salah ketika mengawal suara partai nantinya," pungkasnya.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x