Gempur Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Sumedang Sosialisasikan Siroleg

- 26 Februari 2024, 12:41 WIB
Spanduk imbauan stop rokok ilegal di Sumedang dipasang di ratusan titik. Untuk mencegah peredaran rokok ilegal, Satpol PP sosialisasi aplikasi Siroleg.
Spanduk imbauan stop rokok ilegal di Sumedang dipasang di ratusan titik. Untuk mencegah peredaran rokok ilegal, Satpol PP sosialisasi aplikasi Siroleg. /kabar-priangan.com/Nanang Sutisna /

KABAR PRIANGAN - Aplikasi Sistem Informasi Rokok Ilegal (Siroleg) mulai disosialisasikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang. 

Aplikasi Siroleg merupakan layanan pengaduan online khusus untuk informasi peredaran rokok ilegal. Target sasaran sosialisasi adalah seluruh Mitra Tibum Tranmas yang ada di tingkat kecamatan. 

Aplikasi layanan ini, sengaja disiapkan sebagai bentuk keseriusan pemerintah, dalam menggempur peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai, khususnya di wilayah Kabupaten Sumedang. 

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Kuliner Sumedang yang Hits, Bisa Kamu Kunjungi Saat Pergi Liburan. Tahu atau Sate?

"Aplikasi Siroleg ini merupakan sebuah sistem berbasis IT yang diluncurkan oleh Kantor Bea dan Cukai. Aplikasi ini, untuk memudahkan upaya pencegahan dan pemberantasan rokok ilegal," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizal, baru-baru ini. 

Rizal menyebutkan, Satpol PP Kabupaten Sumedang kini sedang berupaya untuk menekan peredaran rokok ilegal di Sumedang.

Upaya ini, di antaranya dilakukan melalui sosialisasi kepada perangkat desa, pelajar yang masuk kategori perokok pemula. 

Baca Juga: 5 Rekomendasi Penginapan di Sumedang Dekat Tempat Wisata yang Bisa Dipesan Lewat Agoda dan Traveloka

Ketentuan Cukai

Termasuk memberikan edukasi kepada para pedagang atau pemilik warung, terkait larangan dan risiko seandainya mereka berani menjual rokok ilegal. 

Selain melakukan sosialisasi, kata Rizal, Satpol PP Sumedang juga telah melakukan pembinaan dan pelatihan kepada Mitra Tibum Tranmas, terkait ketentuan di bidang cukai. 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x