KABAR PRIANGAN - Kepala Desa Margacinta, Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut, Acep Gandi, memberikan tanggapan terkait laporan warga soal dugaan pungli uang ganti rugi (UGR) Tol Getaci ke Polres Garut.
Menurutnya, saat ini warga sudah mencabut kembali laporannya sehingga ia menganggap permasalahan tudingan pungutan liar (pungli) UGR lahan warga yang terkena proyek pembangunan Jalan Tol Getaci sudah selesai.
"Tadi siang saya, pihak pelapor, Kadus, serta sejumlah perwakilan warga sudah datang ke Polres Garut. Kedatangan kami untuk mengurus tentang pencabutan laporan yang sebelumnya dilakukan oleh warga," ucap kades yang akrab disapa Agan ini saat dihubungi melalui telepon, Kamis, 29 Februari 2024.
Sudah Dikembalikan
Ia juga menyebutkan jika uang yang disebut-sebut hasil pungli dari pembayaran UGR Tol Getaci sudah dikembalikan kepada pihak pelapor.
Pengembaliannya sendiri sudah dilakukan sejak lama yakni sekitar pertengahan Januari lalu.
Disampaikannya, di wilayah Desa Margacinta, jumlah lahan yang terkena dampak proyek pembangunan Jalan Tol Getaci ada 163 bidang. Namun ia mengaku lupa dengan jumlah pemilik lahan yang terdampak.
Sedangkan jumlah pembayaran UGR untuk warga pemilik lahan yang ada di wilayah desanya menurut Agan mencapai Rp53 miliar lebih.
Uang tersebut langsung dikirimkan ke rekening masing-masing pemilik lahan, tanpa melalui pihak desa atau pihak lainnya.