Adapun pendistribusian zakat fitrah ditetapkan 82,5% Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) setempat, sebesar 6,5% Unit Pengelola Zakat (UPZ) Kelurahan, 6% UPZ Kecamatan, dan 5% Baznas Kota Tasikmalaya. Sedangkan besaran fidyah ditetapkan Rp 35.000 per hari.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Ciamis 1-30 Ramadhan 2024 M/1445 H Lengkap dengan Waktu Magrib Buka Puasa
Berikut Hasil Musyawarah Penetapkan Besaran Zakat Fitrah Kota Tasikmalaya 1445 H/2024 M selengkapnya:
1. Besaran zakat fitrah pada tahun 1445 H/2024 M adalah 2,7 kg atau 3,5 liter sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022
2. Untuk pembagian zakat fitrah dianjurkan dengan beras dan bila dibayar dengan uang sebesar Rp 45.000 per jiwa
3. Masyarakat Kota Tasikmalaya dianjurkan untuk menunaikan program Tasik Bersedekah sebesar Rp 2000 per jiwa
4. Pendistribusian zakat fitrah ditetapkan sebagai berikut:
a. 82,5% DKM setempat
b. 6,5% UPZ Kelurahan
c. 6% UPZ Kecamatan
d. 5% Baznas Kota Tasikmalaya
5. Besaran Fidyah Rp 35.000 per hari.