Pengembang Perumahan di Pamulihan Penuhi Undangan Satpol PP Sumedang, Klarifikasi Soal Alat Berat

- 27 Maret 2024, 17:57 WIB
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) pada Satpol PP Kabupaten Sumedang Yan Mahal Rizzal memberikan keterangan terkait pembangunan perumahan di Pamulihan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) pada Satpol PP Kabupaten Sumedang Yan Mahal Rizzal memberikan keterangan terkait pembangunan perumahan di Pamulihan. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Satpol PP Kabupaten Sumedang akhirnya memanggil pihak pengembang Perumahan PT Lumbung Karya Pratama yang disegel karena diduga tak menaati aturan perizinan. 

Penanggung jawab lapangan perumahan PT Lumbung Karya Pratama, Dadan menyampaikan soal penghentian sementara aktivitas perumahan tersebut. 

Selaku penanggung jawab Dadan mengaku jika adanya aktivitas alat berat di lokasi yang akan dijadikan perumahan itu, yaitu dalam upaya penataan lahan semata dan belum ada aktivitas pembangunan, karena memang izinnya belum keluar. 

Baca Juga: Safari Ramadan di Conggeang Sumedang Ada Layanan Kependudukan dan Perizinan

"Aktivitas alat berat itu hanya untuk penataan semata dan merapikan lahan yang miring dan sebagainya. Dan aktivitas itu masih jauh dari pembangunan," ucapnya saat ditemui usai memenuhi undangan Satpol PP Kabupaten Sumedang, 27 Maret 2024.

Dadan mengatakan, saat ini perizinan masih dalam proses. Perizinan dari masyarakat setempat mulai dari RT, RW sudah ada dan tinggal menunggu tandatangan dari kepala desa.

"Saya menghargai kepala desa, mungkin pihak desa ada kekhwatiran terkait masalah tanah dan sebagainya. Makanya, nanti pada hari Senin mendatang, rencananya akan kumpul lagi bersama kepala desa, Kecamatan dan Satpol PP untuk mengclearkan semuanya," katanya. 

Baca Juga: Kasus Kekerasan di Jatinangor Sumedang Mulai Disidangkan, 1 Tersangka DPO

Dadan berharap segala permasalahan di lapangan dapat terselesaikan dengan baik. Sehingga pembangunan perumahan dapat berjalan tanpa ada permasalahan.

"Intinya, kami akan memproses semua perizinan sesuai dengan aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya. 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x