Disdukcapil Pangandaran Catat Warga yang Wajib Punya e-KTP Sebanyak Ini

- 2 April 2024, 18:47 WIB
Ilustrasi Warga yang Wajib Punya e-KTP di Pangandaran.
Ilustrasi Warga yang Wajib Punya e-KTP di Pangandaran. /kabar-priangan.com/Kiki Masduki/

KABAR PRIANGAN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pangandaran mencatat warga yang wajib punya e-KTP atau merekam e-KTP ada 333.461 orang.

Kepala Bidang Fasilitas dan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Pangandaran Ruhandi mengatakan, bahwa total jumlah penduduk Kabupaten Pangandaran saat ini sebanyak 442.205 orang.

"Dan dari total jumlah penduduk tersebut, sebanyak 333.461 wajib memiliki atau merekam e-KTP, apalagi untuk pemilih pemula," kata Ruhandi, Selasa 2 April 2024.

Baca Juga: Jalan di Desa Cimerak Pangandaran Rusak Parah dan Minim PJU

Ruhandi menambahkan, untuk perekaman e-KTP pemilih pemula atau usia 17 tahun, saat ini hanya tinggal 1 persen saja.

"Mungkin yang belum melakukan perekaman tinggal 900-an saja," ucapnya.

Menurutnya, kendala perekaman pemilih pemula itu, karena mereka kebanyakan sedang bekerja atau kuliah di luar kota.

Baca Juga: Ivan Pastikan THR ASN Pemkot Tasikmalaya Cair Sebelum Libur Lebaran

"Tapi kita arahkan mereka untuk melakukan perekaman ke Disdukcapil setempat," tuturnya.

Pihaknya juga akan melakukan jemput bola setelah lebaran nanti, untuk memaksimalkan perekaman e-KTP.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x