KABAR PRIANGAN - Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Cisitu Kabupaten Sumedang mencatat beberapa pelanggaran terjadi saat tahapan pemungutan suara dan penghitungan suara (putungsura) pada Pemilu 2024.
Namun, berdasarkan hasil pengawasan jajaran Panwascam Cisitu, pelanggaran yang terjadi di beberapa TPS di wilayah Kecamatan Cisitu tersebut, bersifat pelanggaran administrasi dan bisa diselesaikan di lapangan
Demikian disampaikan Ketua Panwascam Cisitu, Prabudi El Taufan Sujana saat rapat evaluasi kinerja pengawasan pada Pemilu 2024, di Kantor Panwascam Cisitu, Rabu, 3 April 2024.
Baca Juga: Jelang Lebaran Ribuan Botol Miras dan Knalpot Brong Dimusnahkan Polres Sumedang
Budi mengungkapkan, pada pemungutan dan penghitungan suara di Pemilu 2024 di Cisitu, tidak ada kejadian khusus bersifat teknis.
Sehingga, kata dia, tidak ada indikasi dan potensi terjadi PSU (pemungutan suara ulang).
"Khususnya di Cisitu, pengawasan yang dilakukan semua jajaran pengawas termasuk PKD dan PTPS sangatlah maksimal. Sehingga ada kesalahan sedikitpun bisa terawasi dan terselesaikan dengan cepat," ujarnya.
Baca Juga: Satpol PP Buka Kembali Segel Alat Berat Milik Pengembang Perumahan di Pamulihan Sumedang
Konsep Pengawasan
Semua itu, kata Budi tak lepas dari konsep pengawasan yang dijalankan oleh para petugas. Pihaknya mengedepankan komunikasi antar pengawas, sehingga dengan lancarnya komunikasi pengawasan bisa berjalan dengan baik.
Komisioner Panwascam Cisitu, Nunung Yulia mencatat, memang ada beberapa laporan di sejumlah TPS yang terjadi kesalahan pada proses penghitungan suara.