Selanjutnya kata dia, maskot dan jingle yang terpilih akan menjadi hak cipta KPU sebagai sarana sosialisasi Pilkada 2024. KPU juga berhak untuk melakukan modifikasi atau penyempurnaan atas karya-karya tersebut.
Baca Juga: Bus Terjebak Macet, Ratusan Penumpang di Kota Tasikmalaya Terjebak Di Pool Bus
Terkait itu, peserta diharapkan untuk menandatangani surat pernyataan yang dapat diunduh dari website KPU.
"Karya dapat dikirimkan melalui email khusus di [email protected] paling lambat tanggal 21 April 2024, dengan setiap peserta diperbolehkan mengirimkan dua karya sebagai alternatif pilihan," ujar Asep.
Peserta juga diminta untuk mengikuti akun resmi KPU Kota Tasikmalaya di media sosial seperti Facebook, Instagram, dan YouTube. Hal ini untuk memperoleh informasi terkini seputar kontes dan pemilihan kepala daerah.
Baca Juga: Pilkada Kota Tasikmalaya, PCNU Dorong PKB Manfaatkan Momentum Positif Pileg 2024
"Kami berharap gelaran sayembara ini dapat melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses Pilkada 2024 melalui kreativitasnya dalam pembuatan maskot dan jingle yang representatif untuk Kota Tasikmalaya," ujarnya.***