Kepala DPPKBP3A, Hj. Ani Gestapani mengatakan, perempuan dan anak merupakan makhluk yang rentan pada banyak permasalahan sosial.
Baca Juga: Pemkab Sumedang Targetkan Geopark Lembah Cisaar-Jatigede Diakui oleh UNESCO
Sehingga perempuan dan anak banyak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga maupun korban kekerasan anak. Baik di lingkungan sekolah maupun lingkungan tempat tinggalnya sendiri," ucapnya saat koferensi pers di Aula Kantor DPPKBP3A Sumedang, Kamis 18 April 2024.
Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak DPPKBP3A Sumedang, Ekki Riswandiyah menyampaikan pihaknya fokus menyosialisasikan terkait cara mencegah gugat cerai oleh perempuan, mencegah dispensasi menikah juga upaya-upaya peningkatan kualitas perempuan.
Termasuk dalam hal ini, melakukan upaya-upaya peningkatan kualitas keluarga, suara anak, pemenuhan hak anak dan upaya-upaya perlindungan anak di Kabupaten Sumedang.
Baca Juga: Tuti Ruswati Pesan Ini di Momentum Hari Jadi Sumedang ke 446
“Kami mempunyai kelembagaan Puspaga (Pusat Pembelajaran Keluarga). Dalam hal ini kami sudah bekerja sama dengan Pengadilan Agama Sumedang sehingga sebelum masyarakat mengajukan gugat cerai maka kami konseling ke Puspaga dulu," ucapnya.
Ditempat yang sama Panitera Pengadilan Agama Sumedang, Drs. Solihudin menyampaikan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sumedang mencatat ada sebanyak 53 perkara dispensasi kawin yang diajukan oleh anak. Jumlah tersebut tercatat hingga bulan April 2024 ini.
“Hingga bulan April ini ada 53 perkara dispensasi kawin yang mengajukan ke Pengadilan Agama,” ucapnya.
Baca Juga: Kemenkeu RI Puji Pemanfaatan Dana Desa di Sumedang