Sekarang, Beli Tabung Gas Elpiji 3 Kilogram di Pangandaran ada Syaratnya

- 5 Juni 2024, 19:30 WIB
Tabung gas elpiji 3 Kg milik warung di Pangandaran.
Tabung gas elpiji 3 Kg milik warung di Pangandaran. /kabar-priangan.com/Kiki Masduki/

KABAR PRIANGAN - Pembelian tabung gas elpiji 3 kilogram di Kabupaten Pangandaran harus menggunakan KTP sesuai dengan surat edaran Kementerian ESDM Nomor 6.E/MG.05/DJM/2024. 

"Ya, surat edaran itu tentang pelaksanaan, pendataan dan pencocokan data pengguna elpiji 3 Kg bahwa setiap pembeli di pangkalan itu diharuskan menggunakan KTP," kata Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi UMKM Kabupaten Pangandaran, Tedi Garnida saat diwawancarai melalui aplikasi WhatsApp, Rabu 5 Juni 2024.

Tedi menambahkan, beberapa agen gas elpiji di Kabupaten Pangandaran tentu sudah melaksanakan terkait surat edaran tersebut.

Baca Juga: Adu Banteng Motor Vario vs Beat di Pangandaran, Seorang Meninggal Dunia

"Barusan hasil konfirmasi kita, beberapa agen itu sudah dilaksanakan dan masih berproses. Karena, penggunaan KTP untuk membeli gas elpiji itu masuk program baru. Jadi, sekalian jika ada KTP yang belum didaftarkan, itu bisa sekalian didaftarkan di pangkalan," katanya.

Menurutnya, kalau melihat surat edaran dari Kementerian ESDM, penggunaan KTP itu mulai tanggal 1 Juni sampai Desember 2024. 

"Tapi, masing-masing Kabupaten kan beda-beda persiapannya. Tapi, kalau di Pangandaran sudah mulai dari tanggal 1 Juni kemarin berjalan. Tentu, sambil mendata yang belum terdaftar," ucap Tedi.

Baca Juga: Orangtua Siswa di Pangandaran Planga-plongo Saat Antre PPDB

Belum ada yang Mengeluh

Selanjutnya, kata Tedi terkait penggunaan KTP untuk pembelian gas elpiji 3 Kg tersebut, Ia bersyukur hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi masyarakat yang mengeluh.

"Sementara ini, tidak ada yang mengeluh. Karena, dalam surat edaran itu kan ingin memperbaiki pendistribusian yang tepat sasaran," tuturnya.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah